Pemuja.com – Setelah demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025 yang melahirkan gerakan 17+8, harapan rakyat akan reformasi hukum dan akuntabilitas politik kembali pupus.
Alih-alih memenuhi tuntutan rakyat, DPR RI justru mengesahkan RUU KUHAP yang kontroversial, sementara RUU Perampasan Asetyang menjadi salah satu tuntutan utamaditinggalkan begitu saja.

Rakyat Bertanya: Mana RUU Perampasan Aset?
Pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 memicu gelombang kekecewaan baru. Pasal-pasal yang dinilai memperluas kewenangan aparat tanpa kontrol ketat justru lolos, sementara RUU Perampasan Aset yang bertujuan mengembalikan harta hasil korupsi ke negara masih terkatung-katung di meja legislasi.
Padahal, RUU Perampasan Aset menjadi simbol harapan publik untuk menindak tegas koruptor dan memperkuat integritas hukum.
Ketika DPR memilih mendahulukan KUHAP, publik menilai langkah itu sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat.
Wajah Lama Kembali, Tuntutan 17+8 Terabaikan
Kembalinya sejumlah anggota DPR yang sempat dinonaktifkan pasca demo Agustus, seperti Adies Kadir dan Uya Kuya, memperkuat kesan bahwa DPR tak jera.
Mereka kembali aktif tanpa sanksi berarti, bahkan duduk di komisi strategis yang membahas RUU-RUU krusial.
Sementara itu, dari 17 tuntutan utama dan 8 tuntutan tambahan yang diajukan masyarakat, sebagian besar belum ditindaklanjuti.
Pemerintah memang melakukan reshuffle dan menjanjikan evaluasi, tetapi substansi reformasi hukum dan politik masih jauh dari harapan.

Rakyat Tanpa Daya Dengar?
Gerakan rakyat telah menunjukkan daya hidupnya. Namun, pengesahan RUU KUHAP dan pembiaran terhadap RUU Perampasan Aset memperkuat kesan bahwa institusi negara belum siap berubah.
Demokrasi Indonesia tampak berjalan tanpa daya dengar, tanpa akuntabilitas, dan tanpa keberpihakan pada kepentingan publik.
Leave a comment