Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, H. M. Kunang (selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Bekasi. Dalam operasi tersebut, beberapa orang diamankan karena dugaan keterlibatan dalam praktik suap terkait perizinan proyek di lingkungan pemerintahan Bekasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, pada 20 Desember 2025 KPK mengumumkan bahwa Ade Kuswara dan ayahnya ditetapkan sebagai dua dari tiga tersangka dalam perkara ini. Satu tersangka lain adalah seorang pihak swasta berinisial SRJ, yang diduga sebagai pemberi suap.
Modus Dugaan Suap Bupati
Menurut keterangannya, KPK menduga bahwa:
- Ade Kuswara meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak swasta untuk proses perizinan proyek yang belum dimulai (praktik yang biasa disebut ijon proyek).
- Total dana yang diterima mencapai sekitar Rp9,5 miliar, diberikan melalui beberapa tahap dan pihak perantara.
- Ada indikasi penerimaan tambahan dari pihak lain sekitar Rp4,5 miliar selama tahun 2025, yang juga sedang didalami penyidik.

Status Hukum & Penahanan
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung menahan Ade Kuswara, H. M. Kunang, dan tersangka lainnya untuk masa penahanan awal selama 20 hari, sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Permintaan Maaf Bupati Bekasi
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan sebelum dibawa ke tahanan, Ade Kuswara meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas peristiwa yang menimpanya. Ia menyampaikan permintaan maaf secara singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penetapan Bupati Bekasi menjadi tersangka ini tentu berdampak besar terhadap pemerintahan daerah, terlebih karena kasus ini melibatkan hubungan keluarga langsung dan struktur pemerintahan lokal.
KPK akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam kasus ini, termasuk peran pihak lain yang terlibat.
Leave a comment