Pemuja.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua pimpinan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun, Selasa (10/2/2026).
Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan yang masih berlangsung.
Kedua tersangka yang ditahan yaitu Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham utama PT DSI, dan ARL selaku Komisaris dan pemegang saham perusahaan.
Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan dan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Intensif dan Jumlah Pertanyaan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, penyidik Bareskrim mencatat TA dan ARL dijerat dengan pertanyaan intensif.
TA dicecar 85 pertanyaan, sedangkan ARL diajukan jawaban atas 138 pertanyaan oleh tim penyidik. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang tengah diusut penyidik.
Kasus & Modus Operasi Penipuan
Menurut penyelidikan, kasus ini bermula dari laporan adanya indikasi penipuan yang melibatkan skema penggunaan proyek fiktif oleh PT DSI untuk menarik dana masyarakat (lender).
OJK telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim pada Oktober 2025 setelah menemukan potensi indikasi kriminal dalam praktik pengelolaan dana.
Penyidik juga menemukan bahwa PT DSI diduga menggunakan data peminjam (borrower) yang telah ada untuk menciptakan proyek-proyek palsu yang kemudian ditawarkan kepada investor, sehingga menyebabkan kerugian besar kepada pemberi dana.

Jejak Uang & Barang Bukti Penipuan
Penyidik Bareskrim telah mengambil sejumlah langkah penyidikan, antara lain:
- Memblokir 63 rekening milik PT DSI serta entitas afiliasinya.
- Menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dari 41 rekening terkait perkara.
- Menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait dengan tindak pidana yang tengah diusut.
Upaya penelusuran aset (follow the money) terus dilakukan untuk memetakan aliran dana dan memaksimalkan pemulihan kerugian bagi para korban.
Korban & Potensi Kerugian
Bareskrim memperkirakan terdapat ribuan pemberi dana (lender) yang menjadi korban dalam praktik ini, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,4 triliun sejak periode 2018 hingga 2025.
Informasi lain menyebutkan bahwa jumlah korban diperkirakan mencapai 15.000 individu yang terdampak oleh praktik penipuan tersebut.
Upaya Hukum dan Pernyataan Tersangka
Kuasa hukum TA menyampaikan bahwa kliennya bersedia mengembalikan dana investasi kepada para lender dan bahkan menyatakan harapan untuk menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice.
Namun sejauh ini proses hukum masih berjalan dan penyidik tetap melanjutkan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi
Leave a comment