Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi besar dalam kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang 2022–2024.
Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Penyidikan tersebut berujung pada penetapan 11 orang sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Rekayasa itu diduga dilakukan secara sengaja untuk menghindari kewajiban pajak dan pungutan negara.
“Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan agar komoditas yang hakikatnya CPO bisa diekspor seolah bukan CPO,” ujar Syarief.
Menurut dia, celah dalam sistem administrasi ekspor dimanfaatkan untuk mengubah identitas barang. Akibatnya, komoditas bernilai tinggi bisa keluar tanpa kewajiban yang semestinya dibayarkan.
Modus Operandi: CPO Disulap Jadi Limbah Sawit
Dalam praktiknya, para tersangka diduga mengubah klasifikasi CPO berkadar asam tinggi. Produk itu kemudian dicatat sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau residu sawit.
Padahal, secara substansi barang tersebut tetap termasuk produk turunan CPO. Namun dalam dokumen ekspor, komoditas itu diposisikan sebagai limbah.
Perubahan dilakukan melalui manipulasi Harmonized System (HS) Code. Kode yang seharusnya digunakan untuk CPO diganti menjadi kode untuk limbah atau residu.
Dengan kode berbeda, pungutan ekspor dan bea keluar menjadi lebih rendah. Bahkan dalam beberapa kasus, kewajiban tertentu bisa dihindari.
Penyidik juga menduga kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Skema ini dinilai merugikan negara dalam jumlah besar.
11 Tersangka, Libatkan ASN dan Pihak Swasta
Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara. Delapan lainnya berasal dari kalangan swasta.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda. Ada yang terkait penerbitan dokumen. Ada pula yang berperan dalam proses administrasi dan persetujuan ekspor.
Beberapa tersangka diketahui berasal dari instansi yang berkaitan dengan industri dan kepabeanan. Selain itu, terdapat juga eksekutif perusahaan sawit besar yang terlibat dalam pengurusan ekspor.
Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah mantan Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun Lebih
Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka tersebut berasal dari potensi pajak ekspor dan pungutan lain yang tidak masuk ke kas negara.
Perhitungan itu masih bersifat sementara. Audit lanjutan masih dilakukan untuk memastikan nilai kerugian secara pasti.
Menurut penyidik, kerugian tersebut mencerminkan besarnya volume ekspor yang terlibat. Praktik ini diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.
Dugaan Suap dan Pelacakan Aset
Selain manipulasi kode ekspor, penyidik juga menelusuri dugaan adanya aliran dana ilegal. Ada indikasi pemberian imbalan untuk melancarkan proses administrasi.
Kejagung menyatakan akan melakukan pelacakan aset para tersangka. Langkah itu mencakup penyitaan harta benda dan pemblokiran rekening jika ditemukan keterkaitan dengan perkara.
“Kami akan segera melacak aset dari para tersangka, termasuk penyitaan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus.
Penahanan dan Proses Hukum Berlanjut
Seluruh tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari. Penyidik dapat memperpanjang masa tahanan sesuai kebutuhan proses hukum.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sorotan bagi Industri Sawit Nasional
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut industri sawit, salah satu komoditas ekspor utama Indonesia. Industri tersebut selama ini menjadi penyumbang devisa besar bagi negara.
Praktik manipulasi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara. Dampaknya juga bisa mencoreng reputasi Indonesia di pasar global.
Pengamat hukum menilai perkara ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat. Transparansi dan tata kelola ekspor dinilai harus diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terjadi
Leave a comment