Home Berita KPK Tidak Hadir, Sidang Yaqut Ditunda Hingga Sepekan
BeritaNasional

KPK Tidak Hadir, Sidang Yaqut Ditunda Hingga Sepekan

Share
Yaqut
Share

Pemuja.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda satu pekan setelah Komisi antirasuah tersebut tidak hadir sebagai termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026).

Sidang ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang dilakukan oleh KPK.

Namun, karena KPK tidak hadir di ruang sidang, hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 3 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

Alasan Penundaan Sidang Yaqut

Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, mengatakan bahwa KPK telah mengajukan surat penundaan tertanggal 19 Februari 2026.

Surat itu meminta agar jadwal sidang praperadilan diundur satu minggu ke depan karena KPK sedang menghadapi sidang lain secara bersamaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa permohonan penundaan diajukan oleh Biro Hukum komisi tersebut.

Ia menyebutkan bahwa tim sedang menangani empat sidang praperadilan lain pada waktu yang bersamaan sehingga perlu mengatur ulang agenda persidangan.

Hakim juga menegaskan bahwa jika pada pemanggilan berikutnya KPK kembali tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Yaqut Hadir dalam persidangan

Kehadiran Yaqut dan Situasi Sidang

Sementara itu, Yaqut hadir langsung di sidang praperadilan tersebut. Ia datang dengan dukungan pengacara dan sejumlah simpatisan.

Beberapa simpatisan sempat terdengar kecewa dan bersorak di dalam ruang sidang setelah KPK tak muncul. Hakim kemudian menegur para simpatisan agar suasana sidang tetap tertib.

Yaqut menegaskan bahwa langkahnya mengajukan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, tetapi merupakan hak hukum yang boleh ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Kedua tersangka disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nilai kerugian negara akibat perkara ini hingga kini masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun praperadilan yang diajukan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Yang menandai upayanya menggugat keabsahan penetapan tersangka tersebut di PN Jakarta Selatan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Empat Laga Panas Siap Tersaji, Prancis vs Swedia Jadi Big Match Rabu Besok

Pemuja.com – Atmosfer babak gugur Piala Dunia 2026 semakin memanas. Setelah beberapa tim unggulan berguguran pada hari pertama fase knockout, yaitu Jerman, Jepang...

Beras Premium Sulit Dicari di Minimarket, Akankah Harga Segera Naik?

Pemuja.com – Di tengah gencarnya pemerintah mengklaim Indonesia berhasil mencapai surplus beras dan sudah swasembada pangan, masyarakat justru dihadapkan pada kenyataan yang bertolak...

Related Articles

Semifinal Piala Dunia 2026 Dihuni Empat Tim Teratas Ranking FIFA, Apakah Suatu Kebetulan?

Pemuja.com – Babak semifinal Piala Dunia 2026 akhirnya resmi diisi empat negara...

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Beri Jawaban

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang...

Nama Konglomerat Tan Kian Terjerumus Dalam Kasus Jampidsus

Pemuja.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan konglomerat Tan Kian hingga kini...

Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Meninggal Dunia

Pemuja.com – Dunia hiburan Indonesia kembali berduka. Komedian sekaligus aktor Simson Rarameha...