Home Berita Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN
BeritaNasional

Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN

Share
Share

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), Rabu (20/5/2026). Aturan baru itu mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo saat menghadiri rapat paripurna DPR RI di Jakarta. Pemerintah menilai aturan itu penting untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas nasional.

Sawit hingga Batu Bara Jadi Prioritas

Prabowo menyebut komoditas yang akan lebih dulu diatur meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy. Penjualan ekspor komoditas tersebut nantinya wajib dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.

Menurut Prabowo, BUMN yang ditunjuk akan berperan sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility. Hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.

Pemerintah Ingin Perketat Pengawasan Ekspor

Pemerintah menilai aturan baru ini dapat mempermudah pengawasan arus ekspor sumber daya alam Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut disebut dapat membantu mencegah praktik transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.

Prabowo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan hasil sumber daya alam memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Pelaku Industri Soroti Dampak Kebijakan

Di sisi lain, sejumlah pelaku industri mulai menyoroti dampak aturan tersebut terhadap pasar ekspor. Beberapa eksportir sawit menilai skema ekspor melalui satu pintu BUMN berpotensi mengganggu jaringan pasar yang selama ini telah dibangun pelaku usaha.

Kebijakan ini juga langsung ditangkap negatif oleh pasar. IHSG tercatat sempat melemah cukup dalam pada perdagangan hari ini karena investor khawatir meningkatnya intervensi pemerintah dapat menambah birokrasi dan menekan iklim usaha.

Kini pemerintah menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa aturan baru tersebut benar-benar mampu memperkuat pengawasan ekspor tanpa memicu ketidakpastian baru bagi dunia usaha dan pasar keuangan nasional.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Akses Dibatasi

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus meluas. Hingga Rabu (5/8), luas area yang terdampak...

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo pada Kamis (6/8/2026). Mantan Menteri Pemuda...

Related Articles

Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp3,5 Miliar, Denny Sudah Hubungi Mantan Kampus Sang Wapres

Pemuja.com – Persoalan ijazah kembali menyeret keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo....

72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Polisi : Buka Lahan untuk Sawit

Pemuja.com – Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan...

Prabowo ke Riau, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Senin...

Prabowo Pimpin Ratas, Fokus Karhutla Kalimantan & Gempa NTT

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di kediamannya di...