Home Berita Polisi Sita 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar Dari rumah Jampidsus
BeritaKriminalNasional

Polisi Sita 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar Dari rumah Jampidsus

Share
Share

Pemuja.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Rumah tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara korupsi besar. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Penemuan aset bernilai fantastis itu menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Brankas Berisi Emas dan Uang Asing

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi saat menggeledah rumah tersebut. Di dalamnya terdapat tujuh koper yang berisi emas batangan dan uang tunai dalam beberapa mata uang.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Jika dikonversikan ke rupiah, seluruh aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.

Terkait Tiga Perkara Korupsi

Polri menyebut penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan tiga kasus korupsi. Ketiga perkara tersebut melibatkan PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga menguasai aset tersebut. Polisi masih mendalami asal-usul seluruh barang bukti yang ditemukan.

Penyidikan Masih Berjalan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tiga perkara tersebut.

Salah satu kasus yang diselidiki ialah dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN. Perkara itu diduga berhubungan dengan peristiwa pemadaman listrik yang sempat terjadi di Sumatera.

Polisi Telusuri Kepemilikan Aset

Hingga kini, Polri masih menelusuri kepemilikan emas batangan dan uang yang disita. Penyidik juga belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Seluruh barang bukti akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian di pengadilan. Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam tiga kasus korupsi tersebut.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Akses Dibatasi

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus meluas. Hingga Rabu (5/8), luas area yang terdampak...

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo pada Kamis (6/8/2026). Mantan Menteri Pemuda...

Related Articles

Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp3,5 Miliar, Denny Sudah Hubungi Mantan Kampus Sang Wapres

Pemuja.com – Persoalan ijazah kembali menyeret keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo....

72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Polisi : Buka Lahan untuk Sawit

Pemuja.com – Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan...

Prabowo ke Riau, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Senin...

Prabowo Pimpin Ratas, Fokus Karhutla Kalimantan & Gempa NTT

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di kediamannya di...