Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), Rabu (20/5/2026). Aturan baru itu mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo saat menghadiri rapat paripurna DPR RI di Jakarta. Pemerintah menilai aturan itu penting untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas nasional.
Sawit hingga Batu Bara Jadi Prioritas
Prabowo menyebut komoditas yang akan lebih dulu diatur meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy. Penjualan ekspor komoditas tersebut nantinya wajib dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.
Menurut Prabowo, BUMN yang ditunjuk akan berperan sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility. Hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.

Pemerintah Ingin Perketat Pengawasan Ekspor
Pemerintah menilai aturan baru ini dapat mempermudah pengawasan arus ekspor sumber daya alam Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut disebut dapat membantu mencegah praktik transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.
Prabowo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan hasil sumber daya alam memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Pelaku Industri Soroti Dampak Kebijakan
Di sisi lain, sejumlah pelaku industri mulai menyoroti dampak aturan tersebut terhadap pasar ekspor. Beberapa eksportir sawit menilai skema ekspor melalui satu pintu BUMN berpotensi mengganggu jaringan pasar yang selama ini telah dibangun pelaku usaha.
Baca Artikel Lainnya :
- Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN
- Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh 6,5 Persen pada 2027
- Pemerintah Putuskan Pangkas Anggaran MBG 2026
- Putin Temui Xi Jinping Usai Trump Tinggalkan Beijing, Ada Sinyal Geopolitik Besar?
- Noel: “Mending Korupsi Banyak Sekalian” Usai Dituntut 5 Tahun
Leave a comment