Home Berita Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN
BeritaNasional

Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN

Share
Share

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), Rabu (20/5/2026). Aturan baru itu mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo saat menghadiri rapat paripurna DPR RI di Jakarta. Pemerintah menilai aturan itu penting untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas nasional.

Sawit hingga Batu Bara Jadi Prioritas

Prabowo menyebut komoditas yang akan lebih dulu diatur meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy. Penjualan ekspor komoditas tersebut nantinya wajib dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.

Menurut Prabowo, BUMN yang ditunjuk akan berperan sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility. Hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.

Pemerintah Ingin Perketat Pengawasan Ekspor

Pemerintah menilai aturan baru ini dapat mempermudah pengawasan arus ekspor sumber daya alam Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut disebut dapat membantu mencegah praktik transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.

Prabowo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan hasil sumber daya alam memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Pelaku Industri Soroti Dampak Kebijakan

Di sisi lain, sejumlah pelaku industri mulai menyoroti dampak aturan tersebut terhadap pasar ekspor. Beberapa eksportir sawit menilai skema ekspor melalui satu pintu BUMN berpotensi mengganggu jaringan pasar yang selama ini telah dibangun pelaku usaha.

Kebijakan ini juga langsung ditangkap negatif oleh pasar. IHSG tercatat sempat melemah cukup dalam pada perdagangan hari ini karena investor khawatir meningkatnya intervensi pemerintah dapat menambah birokrasi dan menekan iklim usaha.

Kini pemerintah menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa aturan baru tersebut benar-benar mampu memperkuat pengawasan ekspor tanpa memicu ketidakpastian baru bagi dunia usaha dan pasar keuangan nasional.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Puncak Ibadah Haji 2026, Jutaan Jemaah Padati Arafah

Pemuja.com – Puncak ibadah haji 1447 Hijriah mulai berlangsung hari ini, Selasa (26/5/2026). Jutaan jemaah dari berbagai negara memadati Padang Arafah untuk menjalani...

Como 1907 Gusur Raksasa Italia dari UCL, Siapa Pemiliknya?

Pemuja.com – Liga Italia musim ini benar-benar menghadirkan kejutan besar. Como 1907, klub kecil milik pengusaha Indonesia, resmi lolos ke Liga Champions 2026/2027...

Related Articles

Usai Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK

Pemuja.com – Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison tiba di Gedung Merah...

Dasco Bertemu Bos Himbara hingga Danantara, Bahas Apa?

Pemuja.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumpulkan para petinggi...

Operasi Patuh Jaya 2026 Resmi Ditunda, Polisi Fokus Acara HUT Bhayangkara

Pemuja.com – Hari ini, 8 Juni 2026, Operasi Patuh Jaya yang sebelumnya...

Gempa Dahsyat M 7,8 Guncang Filipina Pagi Ini, Tsunami Sempat Diperingatkan

Pemuja.com – Filipina diguncang gempa bumi kuat pada Senin pagi, 8 Juni...