Home Berita Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
BeritaNasional

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Share
Share

Pemuja.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hotman mengungkapkan bahwa surat kuasa dari Febrie telah diterimanya pada Jumat (17/7). Ia juga mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung untuk memastikan perkembangan proses hukum yang tengah dijalani kliennya.

“Resmi, surat kuasa diserahkan pagi ini,” ujar Hotman kepada awak media.

Menurut Hotman, kedatangannya ke Kejaksaan Agung juga bertujuan memastikan apakah penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Febrie. Ia mengaku ingin memperoleh kepastian langsung dari pihak berwenang mengenai status pemeriksaan tersebut.

Dampingi Pemeriksaan Tersangka

Tak lama setelah penunjukan tersebut, Hotman mengonfirmasi bahwa dirinya mendampingi Febrie yang menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Ia membenarkan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Jumat pagi dan dirinya hadir sebagai kuasa hukum untuk memberikan pendampingan selama proses penyidikan.

Berawal dari Pelimpahan Kasus

Kasus yang menjerat Febrie bermula setelah Kepolisian melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Kejaksaan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan tiga sprindik dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengalihan perkara dari kepolisian. Untuk menangani kasus ini, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU sebelum berkas penanganannya dialihkan ke Kejaksaan Agung

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

BNPB : Listrik NTT Pascagempa M7,7 Hampir Pulih Total

Pemuja.com – Pemulihan infrastruktur dasar di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus dilakukan setelah gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 mengguncang kawasan Flores...

Pramono Tegaskan PJJ dan WFA Jakarta Bukan karena Demo

Pemuja.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah anggapan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan fleksibilitas kerja atau work from anywhere (WFA)...

Related Articles

Menteri Kebudayaan : Perbaikan Desa Adat Sade Butuh Rp30 Miliar

Pemuja.com – Pemerintah menyiapkan rencana rekonstruksi Desa Adat Sade di Lombok Tengah,...

512 Santri Sidoarjo Keracunan MBG, BGN Ungkap Penyebabnya

Pemuja.com – Ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur,...

Iran Kembali Gempur Pangkalan AS, Helikopter AS Terancam

Pemuja.com – Konflik Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali memanas. Iran terus...

Prabowo Berangkat ke Rusia, Jadi Tamu Kehormatan EEF 2026

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, pada Selasa (1/9/2026)...