Home Berita Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
BeritaNasional

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Share
Share

Pemuja.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hotman mengungkapkan bahwa surat kuasa dari Febrie telah diterimanya pada Jumat (17/7). Ia juga mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung untuk memastikan perkembangan proses hukum yang tengah dijalani kliennya.

“Resmi, surat kuasa diserahkan pagi ini,” ujar Hotman kepada awak media.

Menurut Hotman, kedatangannya ke Kejaksaan Agung juga bertujuan memastikan apakah penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Febrie. Ia mengaku ingin memperoleh kepastian langsung dari pihak berwenang mengenai status pemeriksaan tersebut.

Dampingi Pemeriksaan Tersangka

Tak lama setelah penunjukan tersebut, Hotman mengonfirmasi bahwa dirinya mendampingi Febrie yang menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Ia membenarkan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Jumat pagi dan dirinya hadir sebagai kuasa hukum untuk memberikan pendampingan selama proses penyidikan.

Berawal dari Pelimpahan Kasus

Kasus yang menjerat Febrie bermula setelah Kepolisian melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Kejaksaan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan tiga sprindik dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengalihan perkara dari kepolisian. Untuk menangani kasus ini, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU sebelum berkas penanganannya dialihkan ke Kejaksaan Agung

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don't Miss

MK Baca Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026)...

Era Baru Bersama John Herdman, Garuda Terbang Tinggi

Pemuja.com – Timnas Indonesia akhirnya mengangkat trofi setelah kemenangan dramatis atas Thailand melalui adu penalti 4-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senin...

Related Articles

Kasus Keracunan MBG Terulang di Cirebon, Dapur SPPG Disuspend

Pemuja.com – Keracunan makanan akibat MBG kembali terjadi lagi. Kali ini, sejumlah...

KMP Batumandi Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Semua Selamat

Pemuja.com – Lagi-lagi insiden kapal terjadi di Indonesia. Setelah KM Virgo Transport...

Greenpeace Bentangkan Spanduk Krisis Iklim di Bundaran HI

Pemuja.com – Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan dua spanduk berisi kritik terhadap penanganan...

iPhone 18 Pro Jadi Incaran, Ini Harga dan Fitur Terbarunya

Pemuja.com – Baru saja meluncurkan iPhone Duo, ponsel lipat pertamanya, Apple kini...