Home Berita DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia
BeritaNasional

DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Share
Share

Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026) sebagai upaya memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia.

Pemerintah menilai keberadaan undang-undang ini akan membuka peluang investasi yang lebih besar sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem keuangan nasional.

Disetujui Seluruh Fraksi DPR

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU PFII setelah melalui pembahasan bersama pemerintah pada tingkat sebelumnya.

Dengan persetujuan tersebut, RUU PFII resmi berubah status menjadi undang-undang. Langkah ini menandai dimulainya babak baru dalam pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia yang berorientasi pada pasar internasional.

Ketua DPR

Menjadi Fondasi Pusat Keuangan Internasional

Undang-undang ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pembentukan dan pengelolaan pusat finansial internasional di Indonesia.

Kehadirannya diharapkan mampu menarik lebih banyak investor, lembaga keuangan global, serta perusahaan multinasional untuk menanamkan modal di Tanah Air.

Selain itu, regulasi ini juga ditujukan untuk memperkuat daya saing industri keuangan domestik agar mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional di kawasan Asia maupun dunia.

Mengatur Tata Kelola Secara Menyeluruh

Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah menyepakati naskah undang-undang yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.

Aturan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial internasional, mulai dari kelembagaan, tata kelola, mekanisme pengawasan, hingga ketentuan yang menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan regulasi ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta transparansi dalam pengelolaan sektor keuangan.

Diharapkan Perkuat Perekonomian Nasional

Pemerintah optimistis Undang-Undang PFII akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Kehadiran pusat finansial internasional diperkirakan dapat meningkatkan arus investasi, memperluas kesempatan kerja, memperkuat industri jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Setelah undang-undang resmi berlaku, pemerintah akan menyusun sejumlah peraturan pelaksana agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia segera terwujud.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Maroko dan Prancis Lolos, Giliran 2 Big Match Brasil vs Norwegia dan Meksiko vs Inggris

Pemuja.com – Dua laga pembuka 16 besar berlangsung seru dan dramatis dengan meloloskan Maroko dan Prancis ke perempat final. Maroko tampil meyakinkan saat...

Babak 16 Besar Dimulai, Apakah Akan Ada Banyak Kejutan?

Pemuja.com – Babak 16 besar Piala Dunia 2026 resmi dimulai dinihari ini. Setelah fase 32 besar dipenuhi kejutan, persaingan kini masuk ke fase...

Related Articles

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Usai OTT

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu...

Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Baru

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy...

Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana...

Spanyol Juara Piala Dunia 2026!

Pemuja.com – Hari yang akan dikenang sepanjang sejarah sepak bola akhirnya menjadi...