Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan identitas pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan dibuka dalam proses persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Ia menegaskan seluruh fakta terkait kepemilikan emas maupun aset lain akan dibuktikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Kepemilikan Emas Masih Dirahasiakan
Anang mengatakan penyidik belum mengungkap kepada publik siapa pemilik emas 74 kilogram tersebut. Menurutnya, informasi itu merupakan bagian dari materi pembuktian yang akan dipaparkan saat persidangan berlangsung.
Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah bernilai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Penggeledahan Berlanjut di Sejumlah Lokasi
Di sisi lain, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan. Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran aset para tersangka.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor milik tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan, rumah tersangka Nurman Herin di Depok, serta sejumlah kantor perusahaan swasta.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Barang Bukti Dilimpahkan dari Polri
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Polri menyerahkan barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram beserta uang tunai dan lainnya senilai ratusan miliar rupiah kepada Kejagung.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara seluruh fakta mengenai kepemilikan aset sitaan akan diungkap dalam persidangan.
Baca Artikel Lainnya :
- PM Thailand Kunjungi Indonesia, Prabowo Terima Baret Merah
- Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Akan Diungkap
- Resmi! Tarif Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Jadi Rp15.000. Mulai Kapan?
- Trump : Iran Memohon kepada AS Hentikan Serangan
- SAR Perluas Pencarian 41 Korban Hilang KM Mutiara Sentosa 2
Leave a comment