Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang perdana banding dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sidang ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan pihaknya meminta majelis hakim tingkat banding untuk meninjau kembali berbagai fakta yang menjadi dasar pertimbangan putusan sebelumnya. Menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu dikaji ulang oleh hakim Pengadilan Tinggi.
Minta Fakta Persidangan Dikaji Ulang
Tim kuasa hukum telah menyerahkan memori banding sebagai dasar permohonan kepada majelis hakim. Dalam dokumen tersebut, pihak Nadiem mempersoalkan sejumlah pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tingkat pertama.
Mereka berharap majelis hakim dapat membuka kembali pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh. Upaya banding ini menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan atas putusan sebelumnya.

Sidang Digelar Terbuka untuk Umum
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memastikan bahwa persidangan banding perkara ini terbuka untuk umum.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dijadwalkan mulai memeriksa materi banding yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Selain Nadiem, jaksa juga mengajukan banding atas putusan tingkat pertama. Dengan demikian, majelis hakim akan menelaah seluruh keberatan yang disampaikan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan banding.

Berawal dari Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah menjerat pejabat di sektor pendidikan karena nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah.
Pada putusan tingkat pertama, Nadiem dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Vonis tersebut kemudian mendorong mantan bos Gojek itu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan Banding Dinantikan
Sidang perdana banding menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang masih berjalan. Hasil persidangan ini akan menentukan apakah putusan sebelumnya dikuatkan, diperberat, diringankan, atau bahkan dibatalkan oleh majelis hakim tingkat banding.
Baca Artikel Lainnya
- Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook
- 112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza
- PM Thailand Kunjungi Indonesia, Prabowo Terima Baret Merah
- Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Akan Diungkap
- Resmi! Tarif Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Jadi Rp15.000. Mulai Kapan?
Leave a comment