Home Berita Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook
BeritaNasional

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Share
Share

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang perdana banding dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Sidang ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Nadiem.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan pihaknya meminta majelis hakim tingkat banding untuk meninjau kembali berbagai fakta yang menjadi dasar pertimbangan putusan sebelumnya. Menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu dikaji ulang oleh hakim Pengadilan Tinggi.

Minta Fakta Persidangan Dikaji Ulang

Tim kuasa hukum telah menyerahkan memori banding sebagai dasar permohonan kepada majelis hakim. Dalam dokumen tersebut, pihak Nadiem mempersoalkan sejumlah pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tingkat pertama.

Mereka berharap majelis hakim dapat membuka kembali pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh. Upaya banding ini menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan atas putusan sebelumnya.

Sidang Digelar Terbuka untuk Umum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memastikan bahwa persidangan banding perkara ini terbuka untuk umum.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dijadwalkan mulai memeriksa materi banding yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Selain Nadiem, jaksa juga mengajukan banding atas putusan tingkat pertama. Dengan demikian, majelis hakim akan menelaah seluruh keberatan yang disampaikan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan banding.

Nadiem Makarim

Berawal dari Kasus Pengadaan Chromebook

Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah menjerat pejabat di sektor pendidikan karena nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah.

Pada putusan tingkat pertama, Nadiem dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Vonis tersebut kemudian mendorong mantan bos Gojek itu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan Banding Dinantikan

Sidang perdana banding menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang masih berjalan. Hasil persidangan ini akan menentukan apakah putusan sebelumnya dikuatkan, diperberat, diringankan, atau bahkan dibatalkan oleh majelis hakim tingkat banding.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Bertemu Satgas PKH, Bahas Pelanggaran Hutan

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026)....

Garuda GA604 Pecah Ban, Berhasil Mendarat Selamat di Makassar

Pemuja.com – Insiden langka dialami pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta–Makassar yang mengalami pecah ban pada salah satu roda utama saat penerbangan menuju...

Related Articles

Utang Warisan Krisis 1998 Rp640 Triliun Dinyatakan Lunas

Pemuja.com – Pemerintah Indonesia akhirnya menyelesaikan seluruh kewajiban surat utang yang diterbitkan...

Trump Umumkan Perluasan Kehadiran Militer AS di Greenland

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana memperbesar kehadiran...

TNI Fair 2026 Digelar Besok di Monas 19-20 September

Pemuja.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menggelar TNI Fair dalam rangka...

KPK Geledah Gedung ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Diperiksa

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria...