Pemuja.com – Utang pemerintah Indonesia mencapai sekitar Rp10.293 triliun. Meski nominalnya terus meningkat, pemerintah menilai posisi utang masih berada dalam batas aman karena rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) belum mencapai 60 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap menjaga pengelolaan utang secara hati-hati. Batas maksimal rasio utang terhadap PDB sendiri ditetapkan sebesar 60 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pemerintah menilai ukuran utang tidak cukup dilihat dari nominalnya. Rasio utang terhadap PDB menjadi salah satu indikator penting untuk melihat kemampuan fiskal negara dalam mengelola kewajiban tersebut.
Utang Masih di Bawah 60 Persen PDB
Purbaya menyampaikan posisi utang pemerintah masih berada di bawah batas yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, kenaikan nominal utang belum otomatis menunjukkan kondisi fiskal Indonesia berada dalam tekanan.
Pengelolaan utang juga menjadi bagian dari strategi pembiayaan APBN. Pemerintah berupaya menjaga kebutuhan pembiayaan sambil mempertimbangkan kondisi pasar keuangan dan biaya utang.
Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan pembiayaan APBN 2026 dilakukan secara pruden. Strateginya mencakup pengelolaan kas dan utang secara aktif serta mempertimbangkan risiko pasar.

APBN Tetap Ekspansif
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan, pemerintah masih menjalankan kebijakan fiskal yang ekspansif. Hingga akhir Juni 2026, pendapatan negara tercatat Rp1.459,4 triliun.
Sementara itu, belanja negara mencapai Rp1.656 triliun. Angka tersebut meningkat 17,8 persen secara tahunan.
Meski belanja lebih besar dari pendapatan, defisit APBN masih terkendali. Defisit hingga semester I 2026 tercatat Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap PDB. Pemerintah juga mencatat surplus keseimbangan primer sebesar Rp85,1 triliun.
Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator yang menunjukkan ruang fiskal pemerintah masih terjaga.
Pengelolaan Utang Jadi Perhatian
Besarnya nominal utang tetap menjadi perhatian karena pemerintah harus menyediakan anggaran untuk membayar pokok dan bunga utang. Dalam RAPBN 2026, pembayaran bunga utang direncanakan mencapai Rp599,44 triliun.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan penggunaan utang memberikan manfaat bagi perekonomian. Pembiayaan diharapkan dapat mendukung program prioritas dan kegiatan produktif.
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus menjaga utang agar tetap berada dalam batas yang aman. Pemerintah juga perlu menjaga pertumbuhan ekonomi agar peningkatan kapasitas ekonomi dapat mengimbangi kewajiban utang.
Dengan demikian, meski utang pemerintah telah menembus Rp10.293 triliun, pemerintah menilai kondisi fiskal Indonesia masih terkendali. Rasio utang terhadap PDB yang masih di bawah 60 persen menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menilai posisi tersebut.
Leave a comment