Pemuja.com – Hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dipangkas satu tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dalam putusan banding, Nadiem kini dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan putusan banding tersebut, masa hukuman Nadiem hanya berkurang satu tahun. Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perkara tersebut.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Nadiem berupa penjara selama sembilan tahun. Selain itu, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim juga menilai pertimbangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah tepat dalam menilai pembuktian dan penerapan hukum dalam perkara tersebut.

Uang Pengganti Ikut Dikurangi
Selain masa hukuman, putusan banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.
Dalam putusan sebelumnya, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar. Dalam putusan banding, jumlah tersebut dikurangi menjadi sekitar Rp548,76 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Hakim Tetap Nyatakan Ada Kerugian Negara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding tetap mempertahankan adanya kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook.
Nilai kerugian negara yang disebut dalam putusan mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Majelis hakim juga menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 KUHP.
Putusan banding ini sekaligus menegaskan bahwa pengurangan hukuman tidak berarti Nadiem dinyatakan bebas dari perkara tersebut.

Nadiem Akan Ajukan Kasasi
Setelah putusan banding dibacakan, Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia menyampaikan langkah tersebut akan ditempuh secepat mungkin.
Nadiem tetap menyatakan keberatan terhadap putusan yang menyatakan dirinya bersalah. Ia berharap proses hukum di tingkat kasasi dapat memberikan putusan yang berbeda.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempelajari salinan putusan banding sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Tim jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan setelah menerima salinan resmi sesuai batas waktu yang berlaku.
Baca Artikel Lainnya
- Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Hanya Berkurang 1 Tahun
- Komisi III DPR Minta Usut Tuntas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia Raih Emas Di Asian Games 2026
- Lapas Cibinong Geger! Ombudsman Temukan Kamar Bak Apartemen
- Demo Buruh Jakarta Hari Ini, 50 Ribu Massa Turun ke Jalan
Leave a comment