Home Berita Efek MSCI, BEI Akan Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG
BeritaEkonomiNasional

Efek MSCI, BEI Akan Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG

Share
Saham HSC
Saham HSC
Share

Pemuja.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah baru untuk membenahi pasar modal Indonesia setelah muncul kekhawatiran dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Mulai 2 November 2026, BEI akan mengeluarkan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BEI memperbaiki transparansi kepemilikan saham dan meningkatkan kepercayaan investor. Langkah tersebut juga berkaitan dengan kekhawatiran MSCI mengenai keterbukaan informasi kepemilikan saham dan jumlah saham yang benar-benar beredar di pasar atau free float.

Apa Itu Saham HSC?

HSC merupakan singkatan dari High Shareholding Concentration, yaitu kondisi ketika sebagian besar saham perusahaan dikuasai oleh segelintir pemegang saham.

Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan masyarakat menjadi terbatas.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan memiliki 100 lembar saham. Sebanyak 95 lembar dikuasai pemilik utama dan kelompok yang terafiliasi dengannya. Sementara itu, masyarakat hanya memiliki 5 lembar saham.

Kondisi ini membuat jumlah saham yang beredar di pasar relatif sedikit. Akibatnya, transaksi dalam jumlah tertentu bisa memicu perubahan harga yang cukup besar.

82 Saham Masuk Kategori HSC

BEI mencatat sebanyak 82 emiten masuk kategori HSC hingga Oktober 2026. Beberapa kode saham yang masuk dalam daftar tersebut antara lain MPRO, DCII, BREN, DSSA, BYAN, FILM, dan BBSI.

Masuknya saham-saham tersebut ke dalam kategori HSC tidak otomatis berarti perusahaan melakukan pelanggaran. Kategori ini berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menyebut saham HSC memiliki bobot sekitar 18% terhadap IHSG.

Dengan mengeluarkan saham-saham tersebut dari perhitungan indeks, BEI berharap IHSG dapat memberikan gambaran yang lebih baik mengenai pergerakan pasar saham.

Baca Juga : IHSG Menguat di Akhir Pekan, Ancaman MSCI Masih Menghantui

Saham Tetap Bisa Diperdagangkan

Investor perlu memahami bahwa pengeluaran saham HSC dari IHSG berbeda dengan delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa.

Saham-saham tersebut tetap tercatat di BEI dan masyarakat masih bisa memperjualbelikannya. Perubahan ini hanya menyangkut cara BEI menghitung IHSG.

Setelah kebijakan berlaku, perubahan harga saham HSC tidak lagi memengaruhi naik turunnya indeks utama tersebut.

Kepercayaan Investor Jadi Tantangan

Kebijakan mengeluarkan saham HSC dari perhitungan IHSG menjadi salah satu langkah pembenahan pasar modal Indonesia. Namun, perubahan tersebut saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan yang menjadi perhatian investor.

BEI juga perlu memastikan keterbukaan kepemilikan saham, pengawasan perdagangan, dan penerapan aturan berjalan konsisten.

Yang pasti, investor membutuhkan pasar modal yang transparan dan memiliki aturan yang jelas. Kepercayaan terhadap pasar saham tidak hanya bergantung pada pergerakan IHSG, tetapi juga pada kualitas informasi dan perlindungan bagi investor.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don't Miss

IHSG Jatuh di Bawah 6.000, Apa Faktor Penyebabnya?

Pemuja.com – Pasar saham Indonesia kembali mengalami tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 2,59 persen pada penutupan perdagangan Senin (12/10/2026). Penurunan ini...

BNPB Catat Kebakaran 639 Hektare, Tanjung Puting Terluas

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 639,23 hektare lahan masih...

Related Articles

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Apa Alasannya?

Pemuja.com – Indonesia mulai mengurangi ekspor gas bumi ke Singapura sejak Sabtu...

Operasi Patuh Jaya 2026 Resmi Digelar, Apa Saja Pelanggaran yang Dibidik

Pemuja.com – Mulai hari ini, bagi anda pengendara yang setiap hari melintasi...

Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Pengacara Cecar Kehadiran Jokowi

Pemuja.com – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7...

Bukan Cuma di Indonesia, Kini Singapura Usut Perusahaan Terkait Karhutla

Pemuja.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kini merambah...