Home Berita Teror Kantor Tempo: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
BeritaNasional

Teror Kantor Tempo: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

Share
BAngkai Tikus yang menjadi Teror Kantor Tempo
Paket berisi enam ekor tikus dengan kepala terpenggal di kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 22 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Share

Pemuja.com – Baru-baru ini, kantor redaksi majalah Tempo di kawasan Palmerah, Jakarta Selatan, menjadi pusat perhatian setelah menerima dua paket teror yang mengejutkan.

Pada tanggal 19 Maret 2025, sebuah paket misterius tiba di kantor tersebut. Ketika dibuka oleh petugas keamanan, paket itu berisi kepala babi—sebuah simbol yang sering diidentikkan dengan penghinaan di banyak kebudayaan.

Tidak berhenti di situ, beberapa hari kemudian, Tempo menerima paket kedua yang kali ini berisi bangkai tikus. Paket-paket tersebut diarahkan kepada salah satu jurnalis investigasi mereka, Francisca Christy Rosana, yang dikenal sebagai pembawa acara siniar “Bocor Alus Politik.”

Insiden ini langsung mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena dianggap sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, dengan tegas mengecam aksi tersebut. Menurutnya, tindakan ini bukan hanya bentuk intimidasi terhadap Francisca secara pribadi, tetapi juga kepada semua jurnalis di Indonesia.

Ia menyatakan, “Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Upaya-upaya pengecut seperti ini harus dihentikan, dan Tempo tidak akan pernah tunduk pada tekanan semacam ini.”


Namun, polemik tidak berhenti pada penerimaan paket tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, ikut menyampaikan pernyataan yang memicu kontroversi.

Dalam tanggapannya, ia menyarankan agar kepala babi tersebut dimasak sebagai bentuk “respon berani” terhadap ancaman.

Pernyataan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak memuji sikap Hasan sebagai upaya untuk meredakan ketegangan, tetapi banyak pula yang menganggap pernyataan tersebut meremehkan masalah serius yang sedang dihadapi oleh jurnalis.

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo Fransisca Christy Rosana di Kantor Tempo, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Amston Probel

Respon Hukum dan Solidaritas Komunitas Jurnalis

Dalam menghadapi ancaman ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) segera mengambil tindakan. Bersama tim hukum Tempo, mereka melaporkan insiden ini kepada Bareskrim Polri.

Ketua KKJ menegaskan bahwa insiden seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, terutama karena dapat menciptakan preseden buruk dalam dunia jurnalistik.

“Jika pelaku tidak diidentifikasi dan dihukum, maka ancaman terhadap kebebasan pers akan terus meningkat,” ungkapnya.


Berbagai komunitas jurnalis, baik di tingkat nasional maupun internasional, juga menunjukkan solidaritas mereka.

Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan pernyataan keras yang mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih terhadap jurnalis, terutama mereka yang bekerja dalam bidang investigasi.

Dalam pernyataannya, AJI menyebut bahwa ancaman terhadap Tempo mencerminkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Relevansi Kebebasan Pers dalam Demokrasi

Kasus yang dialami oleh Tempo ini tidak hanya menjadi perhatian di Indonesia, tetapi juga menjadi sorotan internasional.

Kebebasan pers adalah salah satu indikator utama demokrasi, dan insiden seperti ini menunjukkan adanya tantangan besar yang masih dihadapi negara dalam melindungi pilar penting tersebut.

Beberapa pakar menyoroti bahwa ancaman terhadap jurnalis tidak hanya datang dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa berupa tekanan hukum, penyensoran, hingga ancaman ekonomi.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

MBG Disorot, Antara Gizi dan Beban Anggaran

Pemuja.com – Kejanggalan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bermunculan dari daftar pengadaannya. Di saat fokus utama seharusnya pada pemenuhan kebutuhan pangan,...

UU PPRT Resmi Disahkan: Ini Poin-Poin Penting Pentingnya

Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di...

Related Articles

Tragedi Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel, 16 Orang Tewas

Pemuja.com – Kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk...

Daftar Homeless Media Yang Digandeng Bakom RI

Pemuja.com – Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI resmi menggandeng sejumlah...

Zelensky Ancam Balas Serangan Rusia saat Victory Day

Pemuja.com – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menegaskan negaranya siap membalas setiap serangan...

Bakom RI Gandeng Homeless Media, Banyak yang Menolak

Pemuja.com – Pemerintah melalui Bakom RI menggandeng “homeless media” atau media digital...