Home Berita Pernyataan Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat dan Wakaf?
BeritaNasional

Pernyataan Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat dan Wakaf?

Share
Sri Mulyani
Share

Pemuja.com – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada 13 Agustus 2025 memicu perdebatan publik.

Dalam pidatonya, ia menyebut bahwa membayar pajak memiliki esensi yang sama dengan menunaikan zakat dan wakaf.

Menurutnya, dalam setiap rezeki dan harta yang dimiliki seseorang, terdapat hak orang lain yang bisa disalurkan melalui tiga instrumen zakat, wakaf, dan pajak.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai program sosial, seperti bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, subsidi pertanian, hingga pembangunan fasilitas kesehatan.

Ia menyebut bahwa pajak, seperti zakat dan wakaf, merupakan bentuk kontribusi untuk keadilan sosial dan kemaslahatan bersama.

Sri Mulyani Langsung Klarifikasi

Sri Mulyani tidak menyatakan bahwa pajak adalah zakat atau wakaf secara hukum, melainkan menekankan kesamaan nilai sosial dan moral di balik ketiganya.

Ia ingin membangun kesadaran bahwa membayar pajak adalah bentuk tanggung jawab sosial yang mulia, sama seperti berzakat atau berwakaf.

Menurutnya, ketiganya adalah cara untuk mengalirkan kembali harta kepada mereka yang membutuhkan.

Ulama Tak Terima Peryataan Sri Mulyani

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama dari tokoh agama dan akademisi.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa pajak tidak bisa disamakan dengan zakat dan wakaf.

Zakat adalah kewajiban agama yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis, hanya berlaku bagi umat Islam, dan memiliki ketentuan khusus seperti nisab, haul, dan mustahik. Sementara pajak adalah kewajiban sipil yang berlaku umum dan bersumber dari undang-undang.

Senada dengan itu, Kiai Agus H Zahro dari Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa secara fiqih, zakat adalah ibadah yang menyucikan harta.

Sedangkan pajak adalah kewajiban negara yang tidak memiliki dimensi spiritual. Ia menegaskan bahwa zakat tidak bisa diniatkan sebagai pajak, dan sebaliknya, pajak tidak bisa menggantikan zakat.

Pandangan Ekonomi dan Moral Fiskal

Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai bahwa pernyataan Sri Mulyani bertujuan membangun imajinasi moral tentang pentingnya kontribusi sosial.

Namun, ia mengingatkan bahwa analogi tersebut bisa dianggap tidak sensitif jika pelayanan publik belum optimal.

Ia menyarankan agar pemerintah meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat lebih percaya bahwa pajak benar-benar digunakan untuk kemaslahatan.

Pernyataan Sri Mulyani membuka ruang diskusi tentang hubungan antara kewajiban sipil dan nilai-nilai spiritual dalam masyarakat.

Meski niatnya adalah membangun kesadaran pajak, analogi antara pajak, zakat, dan wakaf tetap perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam konteks hukum dan agama, ketiganya memiliki landasan dan karakteristik yang berbeda, meski tujuannya sama: membantu sesama dan membangun keadilan sosial.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Korupsi MBG Makin Panas, Polisi Aktif Pejabat BGN Jadi Tersangka Baru

Pemuja.com – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus melebar. Kejaksaan Agung kini menetapkan...

Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan Sabtu, Apakah Akan Diraih Para Tim Unggulan?

Pemuja.com – Babak 32 besar Piala Dunia 2026 akhirnya memasuki rangkaian pertandingan terakhir besok. Sesuai prediksi, 3 laga yang digelar pada Jumat (3/7)...

Related Articles

Pengacara Don Ritto Kalim Emas 74 Kg dan Uang Punya Yayasan

Pemuja.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan...

Iran Beri Serangan ke Arab Saudi, Incar Pangkalan Militer AS

Pemuja.com – Konflik di Timur Tengah kembali memanas, Iran dilaporkan memperluas operasi...

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini

Pemuja.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pelimpahan...

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemuja.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum...