Pemuja.com – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada 13 Agustus 2025 memicu perdebatan publik.
Dalam pidatonya, ia menyebut bahwa membayar pajak memiliki esensi yang sama dengan menunaikan zakat dan wakaf.
Menurutnya, dalam setiap rezeki dan harta yang dimiliki seseorang, terdapat hak orang lain yang bisa disalurkan melalui tiga instrumen zakat, wakaf, dan pajak.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai program sosial, seperti bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, subsidi pertanian, hingga pembangunan fasilitas kesehatan.
Ia menyebut bahwa pajak, seperti zakat dan wakaf, merupakan bentuk kontribusi untuk keadilan sosial dan kemaslahatan bersama.
Sri Mulyani Langsung Klarifikasi
Sri Mulyani tidak menyatakan bahwa pajak adalah zakat atau wakaf secara hukum, melainkan menekankan kesamaan nilai sosial dan moral di balik ketiganya.
Ia ingin membangun kesadaran bahwa membayar pajak adalah bentuk tanggung jawab sosial yang mulia, sama seperti berzakat atau berwakaf.
Menurutnya, ketiganya adalah cara untuk mengalirkan kembali harta kepada mereka yang membutuhkan.
Ulama Tak Terima Peryataan Sri Mulyani
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama dari tokoh agama dan akademisi.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa pajak tidak bisa disamakan dengan zakat dan wakaf.
Zakat adalah kewajiban agama yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis, hanya berlaku bagi umat Islam, dan memiliki ketentuan khusus seperti nisab, haul, dan mustahik. Sementara pajak adalah kewajiban sipil yang berlaku umum dan bersumber dari undang-undang.
Senada dengan itu, Kiai Agus H Zahro dari Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa secara fiqih, zakat adalah ibadah yang menyucikan harta.
Sedangkan pajak adalah kewajiban negara yang tidak memiliki dimensi spiritual. Ia menegaskan bahwa zakat tidak bisa diniatkan sebagai pajak, dan sebaliknya, pajak tidak bisa menggantikan zakat.
Pandangan Ekonomi dan Moral Fiskal
Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai bahwa pernyataan Sri Mulyani bertujuan membangun imajinasi moral tentang pentingnya kontribusi sosial.
Namun, ia mengingatkan bahwa analogi tersebut bisa dianggap tidak sensitif jika pelayanan publik belum optimal.
Ia menyarankan agar pemerintah meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat lebih percaya bahwa pajak benar-benar digunakan untuk kemaslahatan.
Pernyataan Sri Mulyani membuka ruang diskusi tentang hubungan antara kewajiban sipil dan nilai-nilai spiritual dalam masyarakat.
Meski niatnya adalah membangun kesadaran pajak, analogi antara pajak, zakat, dan wakaf tetap perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam konteks hukum dan agama, ketiganya memiliki landasan dan karakteristik yang berbeda, meski tujuannya sama: membantu sesama dan membangun keadilan sosial.
Leave a comment