Pemuja.com – .DPR RI resmi mengesahkan perubahan besar dalam tata kelola perusahaan pelat merah. Melalui rapat paripurna 2 Oktober 2025, mayoritas anggota dewan menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Keputusan itu membuat Kementerian BUMN bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Larangan rangkap jabatan jadi sorotan
Salah satu poin paling disorot adalah penghapusan praktik rangkap jabatan di tubuh BUMN. Selama bertahun-tahun, kursi komisaris hingga dewan pengawas sering dijadikan tempat parkir politik, bukan diisi oleh tenaga ahli. Fenomena ini menjadi penyakit lama yang mengganggu sistem negara.
Banyak pejabat aktif yang justru merangkap posisi di komisaris BUMN. Akibatnya, fungsi pengawasan melemah dan keputusan strategis sering diwarnai kepentingan politik ketimbang profesionalisme.
Tidak sedikit komisaris bahkan minim pengalaman di sektor terkait, namun tetap ditempatkan demi kompromi kekuasaan.
BUMN sering merugi
Kritik semakin tajam karena meski memonopoli sektor penting, sejumlah BUMN tetap menanggung kerugian besar. PLN misalnya, menguasai pasokan listrik nasional tanpa pesaing, tetapi masih kerap bergantung pada dukungan pemerintah.
Contoh lain yang lebih parah adalah Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah ini berulang kali mencatat kerugian besar, termasuk pada semester I 2025, meski sebelumnya sudah mendapat bantuan dana talangan dari pemerintah. Bahkan pada 2024, Garuda tetap rugi Rp 1,5 triliun meski pendapatannya naik signifikan.
Kerugian serupa juga menimpa Krakatau Steel, Waskita Karya, Wijaya Karya, Jiwasraya, Perumnas, PNRI, hingga Bio Farma yang juga berada dalam kondisi merugi atau aliran kas negatif.
Tantiem besar untuk komisaris, kritik tajam Prabowo
Ironi semakin terasa ketika diketahui bahwa meski banyak BUMN merugi, direksi dan komisaris masih mendapat keuntungan besar. Salah satu yang pernah mencuat adalah laporan adanya komisaris yang bisa menerima tantiem hingga Rp 40 miliar setahun hanya karena hadir rapat sebulan sekali.
Presiden Prabowo bahkan pernah menyoroti hal ini secara terbuka. Ia menyebut praktik tantiem besar-besaran bagi komisaris BUMN sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa jika ada komisaris atau direksi yang keberatan bila bonus dan tantiem dihapuskan, maka sebaiknya mundur dari jabatannya.
Harapan lewat BP BUMN
Dengan perubahan menjadi BP BUMN, pemerintah berjanji memperkuat pemisahan fungsi regulator dan operator. Larangan rangkap jabatan ditegaskan untuk memastikan jabatan strategis hanya diisi tenaga profesional. Jika konsisten dijalankan, langkah ini bisa menjadi titik balik perbaikan tata kelola BUMN.
Tantangan implementasi di lapangan
Meski demikian, publik masih ragu apakah perubahan ini benar-benar akan menutup pintu praktik lama. Selama ini, politik kerap lebih dominan dibanding profesionalisme dalam pengisian jabatan di BUMN. Jika pola lama tetap berlanjut, maka perubahan ini hanya sekadar ganti baju tanpa makna.
Transformasi ke BP BUMN hanya akan berhasil jika pemerintah benar-benar berani memutus mata rantai politik di tubuh perusahaan negara. Tanpa itu, BUMN akan terus merugi, rakyat yang menanggung, dan APBN selalu jadi korban.
Baca Artikel Lainnya :
- Asa Pupus : Timnas Indonesia Gugur dari Kualifikasi Piala Dunia
- Gempa Dahsyat Guncang Filipina Selatan, Tsunami Terdeteksi
- Israel–Palestina: Gencatan Senjata Dimulai, Namun Serangan Masih Terjadi
- Tolak Atlet Senam Israel di Kejuaraan Dunia 2025
- Sekolah Garuda: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Leave a comment