Pemuja.com – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengganti Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya diterbitkan Kapolri terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa PP tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum pasca polemik yang berkembang.
Menurut Yusril, aturan setingkat PP dipilih agar pengaturan penugasan anggota Polri memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan seragam.
Penyusunan PP dilakukan lintas kementerian, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Pemerintah menargetkan aturan ini rampung dalam waktu dekat guna memberikan kepastian hukum pasca polemik yang berkembang di ruang publik.
Putusan MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil atau jabatan di luar fungsi kepolisian.
Jika ingin mengisi jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK menilai praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengaburkan prinsip supremasi sipil.
Putusan tersebut bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara, termasuk pemerintah dan institusi kepolisian.
Putusan ini sekaligus menutup ruang tafsir lama yang selama bertahun-tahun digunakan sebagai dasar penempatan polisi aktif di kementerian, lembaga negara, maupun badan usaha milik negara.
Perpol Kapolri Picu Polemik Baru
Di tengah upaya penyesuaian terhadap putusan MK, Kapolri justru menerbitkan Perpol yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga.
Dalam aturan tersebut, disebutkan sejumlah 17 kementerian dan lembaga sipil dapat diisi personel Polri melalui skema penugasan tanpa harus pensiun.

Perpol ini langsung menuai kritik. Banyak pihak menilai aturan internal tersebut bertentangan dengan putusan MK dan memperlihatkan ketidaksinkronan antara kebijakan kepolisian dan arah konstitusi.
Polemik pun meluas dan memicu perdebatan soal kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi.
PP Dipilih sebagai Jalan Tengah Pemerintah
Pemerintah kemudian memilih menyusun PP sebagai payung hukum baru. Alasan yang disampaikan, PP dianggap lebih kuat dibanding Perpol dan dapat menjadi dasar hukum yang lebih jelas dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur.
Dalam draf yang dibahas, PP disebut akan mengatur secara rinci jenis jabatan yang dapat diisi anggota Polri, mekanisme penugasan, serta batasan waktu dan kewenangan. Pemerintah juga menyebut langkah ini sebagai upaya mencegah kekosongan hukum.
Namun pilihan ini sekaligus memunculkan pertanyaan baru. Mengapa putusan MK yang sudah tegas masih memerlukan aturan turunan yang berpotensi membuka ruang tafsir ulang.
Putusan MK Mengikat, Bukan Untuk Dicari Celah
Di sinilah kritik mengemuka. Putusan MK bukan sekadar panduan, melainkan perintah konstitusional yang mengikat.
Ketika larangan rangkap jabatan justru direspons dengan penyusunan aturan baru, publik menilai negara sedang mencari celah untuk mengakomodasi praktik lama.

Langkah ini dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi kepolisian yang selama ini digaungkan. Reformasi Polri menuntut pemisahan yang jelas antara fungsi keamanan dan jabatan sipil, bukan kompromi regulatif yang memperpanjang persoalan.
Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, ketegasan menjalankan putusan MK seharusnya menjadi titik balik.
Jika keputusan konstitusi masih dinegosiasikan melalui aturan teknis, maka agenda reformasi berisiko kembali menjadi jargon tanpa perubahan nyata.
Publik kini menunggu, apakah PP yang disusun benar-benar menutup praktik rangkap jabatan polisi, atau justru menjadi bukti bahwa putusan MK masih bisa diakali di tengah klaim reformasi.
Leave a comment