Home Berita Pelaku Teror Bom 10 Sekolah di Depok Berhasil Ditangkap
BeritaNasional

Pelaku Teror Bom 10 Sekolah di Depok Berhasil Ditangkap

Share
Teror
Share

Peuja.com – Polres Metro Depok berhasil mengungkap pelaku Teror berupa ancaman bom melalui email ke 10 sekolah di Kota Depok.

Pelaku berinisial HRR (23), yang berstatus mahasiswa, ditangkap setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi; yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Cara ancaman disebarkan dan temuan penyelidikan

Ancaman dikirim lewat surat elektronik yang mengatasnamakan akun milik orang lain, penyidik menemukan bahwa akun tersebut diduga diretas atau dicatut sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan di lingkungan sekolah.

Hingga pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan bahan peledak fisik di lokasi yang disebut dalam ancaman, sehingga kasus lebih berfokus pada unsur penyebaran ketakutan dan pelanggaran UU ITE serta KUHP.

Motif Pelaku Teror Terungkap

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan motif personal, pelaku diduga melakukan aksi karena kekecewaan asmara setelah hubungan dan lamaran ditolak.

Pelaku menggunakan akun mantan pacarnya untuk mengirim ancaman demi menarik perhatian atau membalas sakit hati.

Motif ini menegaskan bahwa tindakan teror tidak selalu terkait jaringan ekstremisme, melainkan bisa berakar pada masalah pribadi.

Dampak Teror Bom Sekolah Depok

Ancaman tersebut memicu kepanikan, pembatalan kegiatan sementara, dan peningkatan pengamanan di sekolah-sekolah yang menerima email.

Sekolah, orang tua, dan aparat keamanan bekerja sama untuk memastikan keselamatan siswa dan menenangkan masyarakat, langkah-langkah ini termasuk pemeriksaan internal dan koordinasi dengan kepolisian setempat.

Sekolah Perlu Tingkatkan Keamanan

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyebaran ancaman melalui media elektronik dan perbuatan yang menimbulkan keresahan publik.

sekolah perlu memperkuat protokol komunikasi darurat, mengedukasi staf tentang penanganan ancaman digital.

Selain itu, Sekolah diwajibkan melaporkan setiap ancaman ke pihak berwajib tanpa menyebarkannya di media sosial agar tidak memperbesar kepanikan.

Baca Artikel Lainnya

Baca Juga : https://pemuja.com/2025/11/10/pemerintah-pertimbangkan-pembatasan-game-kekerasan-setelah-kasus-sman-72

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

MBG Disorot, Antara Gizi dan Beban Anggaran

Pemuja.com – Kejanggalan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bermunculan dari daftar pengadaannya. Di saat fokus utama seharusnya pada pemenuhan kebutuhan pangan,...

UU PPRT Resmi Disahkan: Ini Poin-Poin Penting Pentingnya

Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di...

Related Articles

Tragedi Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel, 16 Orang Tewas

Pemuja.com – Kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk...

Daftar Homeless Media Yang Digandeng Bakom RI

Pemuja.com – Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI resmi menggandeng sejumlah...

Zelensky Ancam Balas Serangan Rusia saat Victory Day

Pemuja.com – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menegaskan negaranya siap membalas setiap serangan...

Bakom RI Gandeng Homeless Media, Banyak yang Menolak

Pemuja.com – Pemerintah melalui Bakom RI menggandeng “homeless media” atau media digital...