Pemuja.com – Pemerintah membuka awal tahun 2026 dengan kebijakan yang dinilai meringankan beban pajak pekerja dan dunia usaha.
Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah resmi memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk tahun 2026.
Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Dalam pertimbangan regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa insentif fiskal diberikan untuk memperkuat fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga sekaligus menopang kesejahteraan pekerja.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian tertulis dalam pertimbangan PMK tersebut.
Tidak Semua Sektor, Ini yang Dapat Insentif Pajak
Meski bersifat luas, insentif PPh 21 DTP tidak diberikan kepada seluruh sektor. Pemerintah membatasi kebijakan ini hanya untuk lima sektor industri yang dinilai strategis dan padat karya, yaitu:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pariwisata
Pembatasan ini bertujuan agar stimulus lebih tepat sasaran, khususnya pada sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
Syarat Pekerja Penerima Insentif Pajak
Pekerja yang berhak menikmati fasilitas bebas PPh 21 merupakan wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah tanggal tersebut, insentif dapat diberikan sepanjang pemberi kerja telah terdaftar sesuai ketentuan.
Untuk pegawai tetap, syarat utama penerimaan insentif meliputi:
- Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak
- Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan
Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif berlaku apabila:
- Menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari, atau
- Maksimal Rp10 juta per bulan
Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga tidak boleh sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.
Bukan Berlaku untuk Pajak Final
Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini tidak berlaku untuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan bersifat final. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK 105 Tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap aktivitas konsumsi masyarakat tetap terjaga, dunia usaha mendapat ruang bernapas, serta roda perekonomian nasional dapat terus berputar secara berkelanjutan sepanjang 2026.
Leave a comment