Home Berita Pemerintah Gratiskan Pajak (PPh 21) untuk Gaji hingga Rp10 Juta
BeritaBusinessNasional

Pemerintah Gratiskan Pajak (PPh 21) untuk Gaji hingga Rp10 Juta

Share
Insentif Pajak
Share

Pemuja.com – Pemerintah membuka awal tahun 2026 dengan kebijakan yang dinilai meringankan beban pajak pekerja dan dunia usaha.

Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah resmi memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk tahun 2026.

Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Dalam pertimbangan regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa insentif fiskal diberikan untuk memperkuat fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga sekaligus menopang kesejahteraan pekerja.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian tertulis dalam pertimbangan PMK tersebut.

Tidak Semua Sektor, Ini yang Dapat Insentif Pajak

Meski bersifat luas, insentif PPh 21 DTP tidak diberikan kepada seluruh sektor. Pemerintah membatasi kebijakan ini hanya untuk lima sektor industri yang dinilai strategis dan padat karya, yaitu:

  • Industri alas kaki
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Furnitur
  • Kulit dan barang dari kulit
  • Pariwisata

Pembatasan ini bertujuan agar stimulus lebih tepat sasaran, khususnya pada sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Syarat Pekerja Penerima Insentif Pajak

Pekerja yang berhak menikmati fasilitas bebas PPh 21 merupakan wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah tanggal tersebut, insentif dapat diberikan sepanjang pemberi kerja telah terdaftar sesuai ketentuan.

Untuk pegawai tetap, syarat utama penerimaan insentif meliputi:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak
  • Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan

Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif berlaku apabila:

  • Menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari, atau
  • Maksimal Rp10 juta per bulan

Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga tidak boleh sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

Bukan Berlaku untuk Pajak Final

Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini tidak berlaku untuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan bersifat final. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK 105 Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap aktivitas konsumsi masyarakat tetap terjaga, dunia usaha mendapat ruang bernapas, serta roda perekonomian nasional dapat terus berputar secara berkelanjutan sepanjang 2026.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pengacara Don Ritto Kalim Emas 74 Kg dan Uang Punya Yayasan

Pemuja.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di dalam brankas...

Iran Beri Serangan ke Arab Saudi, Incar Pangkalan Militer AS

Pemuja.com – Konflik di Timur Tengah kembali memanas, Iran dilaporkan memperluas operasi militernya dengan melancarkan serangan ke wilayah Arab Saudi yang menyasar pangkalan...

Related Articles

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...