Home Berita UU Polri Baru Jadi Sasaran Kritik Mahasiswa dalam Aksi Menuju Indonesia Bangkrut
BeritaNasionalPolitik

UU Polri Baru Jadi Sasaran Kritik Mahasiswa dalam Aksi Menuju Indonesia Bangkrut

Share
Sorotan UU Polri
Sorotan UU Polri
Share

Pemuja.com – Di tengah tuntutan soal kenaikan harga kebutuhan pokok, penggunaan APBN, penghentian program MBG dan Kopdes, serta kondisi ekonomi nasional, ada satu isu lain yang ikut disorot mahasiswa dalam aksi Menuju Indonesia Bangkrut pada Jumat lalu. Isu tersebut adalah cepatnya proses Undang-Undang Polri yang baru.

Bagi sebagian masyarakat, pembahasan UU Polri mungkin tidak sepopuler persoalan ekonomi. Namun bagi mahasiswa, aturan ini dianggap memiliki dampak besar terhadap reformasi kepolisian dan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Kewenangan Polri Dinilai Semakin Luas

UU yang baru juga dianggap memperluas sejumlah kewenangan kepolisian. Para pengkritik tidak menolak penguatan institusi Polri. Namun mereka menilai setiap tambahan kewenangan harus disertai pengawasan yang kuat.

Besarnya kewenangan yang dimiliki kepolisian harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang independen. Dengan begitu, prinsip akuntabilitas dapat tetap terjaga.

Tanpa pengawasan yang memadai, perluasan kewenangan dikhawatirkan dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Kenaikan Usia Pensiun Jadi Sorotan

Poin yang paling banyak diperbincangkan adalah kenaikan batas usia pensiun anggota Polri. Sekilas aturan ini terlihat sebagai urusan internal kepolisian. Namun banyak pihak menilai dampaknya bisa sampai ke pucuk pimpinan institusi.

Kritik muncul karena aturan tersebut dinilai dapat memperlambat regenerasi di tubuh Polri. Isu ini juga dikaitkan dengan posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat sejak Januari 2021 pada era Presiden ke-7 Joko Widodo.

Jika dibandingkan dengan beberapa Kapolri sebelumnya, masa jabatan Listyo Sigit terbilang cukup panjang. Jenderal Badrodin Haiti menjabat sekitar satu tahun. Jenderal Tito Karnavian menjabat sekitar tiga tahun. Sementara Jenderal Idham Azis menjabat sekitar satu tahun lebih sedikit.

Adapun Listyo Sigit kini telah memasuki tahun keenam sebagai Kapolri. Kondisi ini memunculkan perdebatan di kalangan pengamat dan masyarakat sipil.

Berbagai pihak menilai pergantian pimpinan secara berkala sangat penting. Regenerasi dianggap dapat menghadirkan gagasan baru. Selain itu, pergantian kepemimpinan juga memberi kesempatan bagi perwira muda untuk tampil.

Karena itu, kenaikan usia pensiun dinilai dapat membuat proses regenerasi berjalan lebih lambat.

Sorotan juga muncul saat pembahasan revisi UU Polri di DPR. Sejumlah pihak menilai suasana rapat saat itu terlalu banyak diwarnai pujian terhadap kinerja Kapolri.

Bahkan beberapa potongan rapat yang beredar di media sosial menunjukkan suasana yang dianggap terlalu santai dan banyaknya candaan ketika membahas aturan usia pensiun tersebut.

Karena itu, sebagian pengkritik menilai pembahasan UU Polri belum sepenuhnya mencerminkan sikap kritis yang seharusnya dijalankan DPR sebagai lembaga pengawas.

Polisi Aktif Bisa Menduduki Lebih Banyak Jabatan Sipil

Poin berikutnya adalah adanya ruang yang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di kementerian maupun lembaga negara.

Mahasiswa menilai aturan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan fungsi kepolisian. Kekhawatiran ini muncul karena peran aparat keamanan dinilai bisa semakin besar di ranah birokrasi.

Bagi kelompok masyarakat sipil, isu tersebut menjadi perhatian penting. Sebab reformasi pasca-1998 mendorong pemisahan yang jelas antara aparat keamanan dan jabatan sipil.

Dinilai Tidak Selaras dengan Semangat Reformasi Polri

Sorotan juga tertuju dengan adanya ketidaksesuaian antara rekomendasi Tim Reformasi Polri dengan isi UU Polri yang baru. Salah satu rekomendasi penting tim tersebut adalah penegasan fungsi dan kewenangan Polri agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain.

Namun di sisi lain, UU Polri justru membuka peluang lebih besar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Bagi para pengkritik, kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi yang menginginkan batas yang lebih jelas antara fungsi kepolisian dan fungsi sipil.

Reformasi Kepolisian

Karena itu, muncul anggapan bahwa sejumlah rekomendasi yang pernah disampaikan Tim Reformasi Polri tidak sepenuhnya menjadi acuan dalam penyusunan aturan baru tersebut.

Peran Polri di Luar Tugas Utama Dipertanyakan

Kritik juga mengarah pada semakin luasnya keterlibatan Polri dalam berbagai program pemerintah. Selain menjaga keamanan dan menegakkan hukum, Polri kini turut terlibat dalam program penanaman jagung untuk ketahanan pangan dan pengelolaan Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah tugas utama Polri sudah berjalan optimal sehingga perlu diberi tanggung jawab tambahan di luar bidang kepolisian.

Keterlibatan Polri dalam program MBG juga memicu perdebatan. Di satu sisi Polri memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum, namun di sisi lain ikut terlibat dalam pelaksanaannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi pengawasan jika suatu saat ditemukan masalah dalam program tersebut.

Sanggupkah Kepolisian menghukum dirinya sendiri jika ada penyimpangan di lapangan atau adanya keracunan makanan MBG?

Karena itu, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menilai Polri seharusnya lebih fokus pada tugas pokoknya, yaitu menjaga keamanan, menjaga ketertiban masyarakat, dan menegakkan hukum. Sementara urusan pangan, gizi, dan program sosial lainnya dinilai lebih tepat ditangani oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Usai Divonis, Noel Peringatkan Prabowo Tentang “98 Jilid Dua”

Pemuja.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menyampaikan peringatan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait potensi gejolak politik yang menurutnya...

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pemuja.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait...

Related Articles

3 Pertandingan Menarik di Hari Selasa, Siapa Raih Start Sempurna?

Pemuja.com – Tiga pertandingan akan menutup rangkaian matchday pertama Grup G dan...

Tragedi Marathon BTN Jakim 2026, Pelari Tumbang di Tengah Perlombaan

Pemuja.com – Kabar duka muncul saat lomba BTN Jakarta International Marathon (Jakim)...

Prediksi Spanyol vs Tanjung Verde: Debut Bersejarah Blue Sharks Hadapi La Roja

Pemuja.com – Perluasan peserta Piala Dunia menjadi 48 tim membawa peluang bagi...

Prediksi Swedia vs Tunisia, Laga Penting Perebutan Poin Perdana di Grup F

Pemuja.com – Persaingan di Grup F tidak hanya berpusat pada Belanda dan...