Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Salah satu tersangka merupakan pegawai internal KPK yang bertugas sebagai staf.
Penetapan tersangka diumumkan setelah tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (29/7).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lainnya dipulangkan karena berstatus saksi.
Empat Orang Resmi Menyandang Status Tersangka
Empat tersangka yang diumumkan KPK terdiri atas:
- Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
- Setya Budi Dias Oktavianto.
- Lilik Budi Suprianto, yang diketahui merupakan staf KPK.
- Mohamad Haris.
Keempatnya langsung mengenakan rompi tahanan oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

Diduga Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang
KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berawal dari dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan di lingkup pemerintahan daerah tersebut. Dugaan itu menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan perkara yang kini sedang diselidiki KPK.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

KPK Selidiki Peran Seluruh Tersangka
Hingga kini KPK masih terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil sejumlah saksi tambahan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang staf internal KPK sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Pemalang Kembali Tersandung Kasus Korupsi
Perkara yang menjerat Anom Widiyantoro menambah daftar kepala daerah Pemalang yang tersandung kasus korupsi.
Sebelumnya, mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo juga pernah terjerat OTT KPK pada 2022 dalam perkara suap dan jual beli jabatan yang berujung pada vonis penjara.
Baca Artikel Lainnya :
- MK Putuskan Anggaran MBG Dan Pendidikan Dipisah Mulai 2028
- Dugaan Gratifikasi Menteri Perhutanan, KPK Pastikan Besaran Uang yang Dikembalikan
- BGN Siapkan Skema Khusus MBG di Daerah Rawan Konflik
- Bupati Pemalang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan
- Gempa M7,1 Guncang Jepang, 13 Tewas dan Puluhan Orang Masih Hilang
Leave a comment