Pemuja.com – Kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kini berkembang ke dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Perkembangan tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang kemudian memberikan klarifikasi kepada publik.
Suhardiman Amby sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Ia diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari pihak swasta terkait proses pemilihan sekda.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.
Dugaan Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penerimaan uang oleh Suhardiman Amby yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menurut KPK, dugaan tersebut masih terus didalami. Sebab, proses pelepasan kawasan hutan melibatkan kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya membuka peluang memanggil siapa pun yang dinilai dapat membantu membuat perkara menjadi terang, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Raja Juli Jelaskan Pertemuan dengan Bupati Kuansing
Menanggapi namanya yang ramai dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima audiensi resmi dari Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Ia menegaskan pertemuan itu merupakan audiensi resmi yang diajukan melalui surat dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Menurutnya, seluruh proses administrasi, mulai dari surat permohonan, daftar hadir hingga notulensi, terdokumentasi dengan baik dan siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Akui Ada Amplop, Tetapi Diklaim Sudah Dikembalikan
Raja Juli juga mengungkapkan bahwa setelah audiensi selesai, ia menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan oleh rombongan Suhardiman Amby.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menyebut proses tersebut disertai tanda terima dan dokumentasi. Ia menegaskan pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman Amby.
Suatu ironi ketika menerima amplop di tanggal 2 Juni namun dikembalikan di tanggal 12 Juni 2026, ada apa sebenarnya yang terjadi di waktu-waktu tersebut?
Bantah Terlibat Pelepasan Hutan
Raja Juli membantah terlibat dalam dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani satu pun surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kawasan hutan di Kuantan Singingi yang dialihkan menjadi areal penggunaan lain berdasarkan keputusan yang dikeluarkannya sebagai Menteri Kehutanan. Raja Juli juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Leave a comment