Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo pada Kamis (6/8/2026). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan optimistis permohonannya akan dikabulkan, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilainya tidak sah.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan berkaitan dengan proses penangkapan dan penahanannya dalam perkara dugaan fitnah terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Putusan Dijadwalkan Usai Penyerahan Kesimpulan
Sebelumnya, sidang pada Selasa (4/8/2026) beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Baik Roy Suryo sebagai pemohon maupun Polda Metro Jaya selaku termohon menyerahkan argumentasi hukum mereka kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Setelah menerima seluruh kesimpulan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan Kamis (6/8/2026) sebagai jadwal pembacaan putusan praperadilan.

Roy Suryo Yakin Gugatan Dikabulkan
Usai sidang sebelumnya, Roy mengaku yakin permohonannya akan diterima pengadilan. Menurutnya, dasar hukum mengenai pemberian ganti rugi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Roy menegaskan nominal ganti rugi bukan menjadi tujuan utama. Ia menyatakan, apabila permohonannya dikabulkan, dana tersebut akan disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.
Tim Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta
Dalam permohonan praperadilan jilid III, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan ganti rugi senilai Rp206 juta. Nilai tersebut diajukan sebagai kompensasi atas penangkapan dan penahanan yang menurutnya tidak sah selama proses penyidikan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Hasil putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah hakim menerima atau menolak permohonan praperadilan beserta tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya
Leave a comment