Home Berita Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini
BeritaNasional

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Share
Roy Suryo
Share

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo pada Kamis (6/8/2026). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan optimistis permohonannya akan dikabulkan, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilainya tidak sah.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan berkaitan dengan proses penangkapan dan penahanannya dalam perkara dugaan fitnah terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Putusan Dijadwalkan Usai Penyerahan Kesimpulan

Sebelumnya, sidang pada Selasa (4/8/2026) beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Baik Roy Suryo sebagai pemohon maupun Polda Metro Jaya selaku termohon menyerahkan argumentasi hukum mereka kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Setelah menerima seluruh kesimpulan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan Kamis (6/8/2026) sebagai jadwal pembacaan putusan praperadilan.

Roy Suryo Yakin Gugatan Dikabulkan

Usai sidang sebelumnya, Roy mengaku yakin permohonannya akan diterima pengadilan. Menurutnya, dasar hukum mengenai pemberian ganti rugi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Roy menegaskan nominal ganti rugi bukan menjadi tujuan utama. Ia menyatakan, apabila permohonannya dikabulkan, dana tersebut akan disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.

Tim Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta

Dalam permohonan praperadilan jilid III, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan ganti rugi senilai Rp206 juta. Nilai tersebut diajukan sebagai kompensasi atas penangkapan dan penahanan yang menurutnya tidak sah selama proses penyidikan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Hasil putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah hakim menerima atau menolak permohonan praperadilan beserta tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pengacara Don Ritto Kalim Emas 74 Kg dan Uang Punya Yayasan

Pemuja.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di dalam brankas...

Iran Beri Serangan ke Arab Saudi, Incar Pangkalan Militer AS

Pemuja.com – Konflik di Timur Tengah kembali memanas, Iran dilaporkan memperluas operasi militernya dengan melancarkan serangan ke wilayah Arab Saudi yang menyasar pangkalan...

Related Articles

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...

PM Thailand Kunjungi Indonesia, Prabowo Terima Baret Merah

Pemuja.com – Perdana Menteri (PM) Thailand, Anutin Charnvirakul, melakukan kunjungan kenegaraan ke...