Pemuja.com – Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Para tersangka bukan hanya berasal dari Kalimantan, tetapi juga dari Sumatra dan Aceh.
Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda. Data itu disampaikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri hingga 21 Agustus 2026.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan tersangka perorangan. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembakaran.

Tersebar di Kalimantan, Sumatra hingga Aceh
Sembilan wilayah hukum Polda yang menangani perkara tersebut terdiri atas Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Riau menjadi salah satu wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak. Dari 32 laporan polisi yang diterbitkan, 30 perkara telah masuk tahap penyidikan dan menghasilkan 35 tersangka.
Di Sumatera Selatan, polisi menangani 15 laporan dan menetapkan 17 tersangka. Jambi memiliki 17 laporan dengan delapan tersangka, sedangkan Kalimantan Tengah menangani delapan laporan dengan 11 tersangka.
Sementara itu, Kalimantan Selatan mencatat tiga laporan dengan dua tersangka dan Kalimantan Timur menangani dua laporan dengan satu tersangka. Polda Kalimantan Barat, Aceh, serta Kalimantan Utara juga menangani sejumlah laporan yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Dengan demikian, angka 72 tersangka tersebut tidak berarti seluruhnya berasal dari Kalimantan. Perkara yang ditangani Polri mencakup wilayah Kalimantan, Sumatra, hingga Aceh.

Polisi Ungkap Modus Pembakaran
Polisi menyebut sebagian besar perkara memiliki pola yang serupa, yakni lahan dibuka dengan cara sengaja dibakar.
Menurut Irhamni, metode tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan membuka lahan dengan cara lain. Lahan yang sebelumnya sudah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.
Abu dari hasil pembakaran juga dinilai pelaku dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan. Namun, alasan ekonomi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan.
Situasi menjadi semakin berisiko karena pembakaran dilakukan ketika kondisi cuaca cenderung kering. Musim kemarau dan fenomena El Nino membuat api lebih mudah menyebar serta lebih sulit dikendalikan.
Ada Indikasi untuk Perkebunan Sawit
Dalam perkembangannya, polisi juga menemukan indikasi bahwa pembukaan lahan tersebut berkaitan dengan rencana penanaman kelapa sawit.
Brigjen Irhamni menyebut lahan yang dibuka pada musim panas tersebut diduga akan digunakan untuk perkebunan sawit ketika musim hujan tiba. Artinya, pembakaran bukan sekadar dilakukan untuk membersihkan lahan, tetapi terdapat dugaan tujuan ekonomi setelah lahan berhasil dibuka.
Indikasi tersebut diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan penyidik. Dari perkara yang ditangani, polisi menyita antara lain enam batang bibit sawit dan 13 plastik bekas polybag.
Namun, penting dicatat bahwa temuan tersebut tidak berarti seluruh 72 tersangka dipastikan membakar lahan untuk perkebunan sawit. Keterangan polisi menyebut modus pembukaan lahan merupakan pola yang dominan, sementara indikasi penggunaan untuk perkebunan sawit ditemukan dalam proses penyidikan sejumlah perkara.

Korek Api hingga BBM Disita
Polisi mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol berisi Pertalite, serta satu botol minyak tanah.
Selain bahan yang diduga digunakan untuk memicu api, penyidik menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dua unit chainsaw, 39 batang kayu bekas terbakar, serta sampel tanah dari lokasi yang terbakar.
Barang bukti lain berupa enam batang bibit sawit, 13 plastik bekas polybag dan sepasang sepatu bot juga diamankan dalam proses penyidikan.
Kumpulan barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian yang digunakan penyidik untuk membangun perkara. Polisi menegaskan penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan pengakuan seseorang.
Polisi Telusuri Pemodal dan Korporasi
Bareskrim Polri masih membuka kemungkinan adanya pihak lain di balik kasus tersebut. Penyidik tidak hanya mengejar orang yang diduga melakukan pembakaran secara langsung, tetapi juga menelusuri pihak yang mungkin menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Polisi bahkan akan menelusuri transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang memberikan dukungan.
Kemungkinan keterlibatan korporasi juga masih didalami. Polri menegaskan penegakan hukum dapat diarahkan kepada individu maupun perusahaan apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Penanganan Berawal dari Titik Panas
Proses pengungkapan perkara karhutla umumnya bermula dari pemantauan hotspot. Ketika titik panas terdeteksi, petugas melakukan verifikasi langsung untuk memastikan kondisi di lapangan.
Jika ditemukan kebakaran, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah lokasi dianggap aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Polisi kemudian mencocokkan hasil olah TKP dengan keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.
Dengan 89 laporan polisi dan 72 tersangka yang telah ditetapkan, Polri masih melanjutkan pengembangan perkara. Fokus penyidikan tidak hanya untuk mengungkap pelaku lapangan, tetapi juga mencari kemungkinan adanya pihak yang mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar.
Penegakan hukum tersebut dilakukan di tengah kondisi karhutla yang menjadi perhatian pemerintah, khususnya di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra.
Baca Artikel Lainnya :
- Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp3,5 Miliar, Denny Sudah Hubungi Mantan Kampus Sang Wapres
- 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Polisi : Buka Lahan untuk Sawit
- Prabowo ke Riau, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla
- Prabowo Pimpin Ratas, Fokus Karhutla Kalimantan & Gempa NTT
- Rektor Unsoed Tersangka, Ortu Maba Diminta Rp650 Juta
Leave a comment