Home Berita Polemik Gas Melon: Antara Kebijakan dan Kebutuhan Rakyat
BeritaNasional

Polemik Gas Melon: Antara Kebijakan dan Kebutuhan Rakyat

Belakangan ini Gas 3kg menjadi langka, ada apa?

Share
Tumpukan gas 3kg
Share

Pemuja.com – Pada awal Februari 2025, masyarakat Indonesia mulai merasakan kesulitan dalam mendapatkan gas elpiji 3kg, atau yang disebut gas “melon”.

Ternyata hal ini disebabkan oleh kebijakan baru pemerintah, yang mengatur bahwa gas elpiji 3kg hanya dapat dijual melalui pengecer yang terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

Kebijakan baru ini diberlakukan untuk memastikan bahwa subsidi gas melon diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkannya, dan tepat sasaran.

Sebelumnya, pemerintah menemukan banyak pengecer yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi, menyebabkan kekurangan stok gas melon di warung-warung dan agen-agen yang sudah terdaftar.

Dalam kebijakan baru ini, pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemerintah memberikan batas waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi selama sebulan. Artinya, sudah tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg mulai Maret 2025.

Kesulitan ini tidak hanya mempengaruhi konsumen rumah tangga, tetapi juga pedagang yang menggunakan gas melon untuk menjalankan usahanya. Banyak pedagang yang harus mencari cara lain untuk menghadapi keterbatasan gas melon.

Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan yang baik, implementasinya masih menghadapi banyak tantangan dalam praktiknya. Pemerintah perlu memantau dan menyesuaikan kebijakan untuk memastikan bahwa gas melon tersedia bagi masyarakat.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo di PBB: Indonesia Akui Israel Jika Palestina Merdeka

Pemuja.com – Dalam pidato bersejarah di Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sikap diplomatik yang mengejutkan. Indonesia...

Mengejutkan, Dua Desa di Kabupaten Bogor Digadaikan

Pemuja.com – Berita mengejutkan datang dari Kabupaten Bogor. Dua desa yakni desa Sukaharja dan desa Sukamulya, disebut telah dijadikan agunan bank dalam kasus...

Related Articles

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/10/2025), resmi menolak...

21 Negara Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026

Pemuja.com – Hingga pertengahan Oktober 2025, sebanyak 21 negara telah memastikan langkah...

Asa Pupus : Timnas Indonesia Gugur dari Kualifikasi Piala Dunia

Pemuja.com – Langit malam di Jeddah seakan ikut muram ketika peluit panjang...

Gempa Dahsyat Guncang Filipina Selatan, Tsunami Terdeteksi

Pemuja.com – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang wilayah selatan Filipina pada...