Home Berita Penemuan Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim: Peradilan Korup
BeritaKriminalNasional

Penemuan Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim: Peradilan Korup

Share
Share

Pemuja.com – Kejaksaan Agung mengungkapkan temuan mengejutkan berupa uang tunai senilai Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di bawah kasur rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.

Penemuan ini terjadi pada 24 April 2025, setelah penyidik melakukan penggeledahan lanjutan terkait kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kronologi Penemuan

Pada hari itu, penyidik Kejaksaan Agung mendatangi rumah Ali Muhtarom setelah mendapatkan informasi tambahan dari pemeriksaan sebelumnya.

Uang tersebut ditemukan dalam koper yang dibungkus plastik dan disimpan di bawah tempat tidur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut terdiri dari 3.600 lembar pecahan USD 100, setara dengan Rp 5,5 miliar.

Penemuan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyebut kasus ini sebagai “memalukan” dan mencederai integritas lembaga peradilan.

Ia mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengevaluasi penempatan hakim, khususnya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus yang Melibatkan Banyak Pihak

Ali Muhtarom telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap vonis lepas. Melibatkan beberapa korporasi besar, termasuk Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Selain Ali, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk hakim, panitera, dan pengacara.

Langkah Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung kini tengah mendalami asal-usul uang tersebut untuk memastikan apakah uang itu murni hasil suap atau berasal dari sumber lain.

Barang bukti uang telah disimpan di rekening penitipan di Bank BRI untuk proses hukum lebih lanjut.

Dunia Peradilan Yang Kembali Tercoreng

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang skandal yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Peristiwa semacam ini tidak hanya merusak citra individu yang terlibat, tetapi juga memengaruhi persepsi tentang integritas sistem hukum secara keseluruhan.

Kejaksaan Agung menyebut bahwa kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya pembenahan mendalam, bukan hanya pada prosedur pengawasan, tetapi juga pembentukan budaya transparansi dan akuntabilitas.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Spanyol Juara Piala Dunia 2026!

Pemuja.com – Hari yang akan dikenang sepanjang sejarah sepak bola akhirnya menjadi milik Spanyol. Di hadapan puluhan ribu penonton yang memenuhi New York...

Inggris Sikat Prancis 6-4, Jadi Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

Pemuja.com – Timnas Inggris menutup kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan hasil manis. The Three Lions memastikan diri finis di posisi ketiga setelah...

Related Articles

Utang Kopdes Capai Rp240 Triliun, Purbaya Pastikan Cicilan Tepat Waktu

Pemuja.com – Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung...

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Akses Dibatasi

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...