Pemuja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kebijakan ini memberikan relaksasi tarif pajak yang sebelumnya sebesar 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat Jakarta dalam menghadapi biaya bahan bakar yang semakin meningkat.
Latar Belakang Kebijakan
PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, baik cair maupun gas. Pajak ini dikenakan secara otomatis setiap kali warga membeli bahan bakar di SPBU.
Sebelumnya, tarif pajak sebesar 10% telah berlaku selama lebih dari satu dekade, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, gubernur diberikan diskresi untuk menentukan tarif pajak di wilayahnya masing-masing.
Keputusan Gubernur
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memutuskan untuk menurunkan tarif PBBKB sebagai bentuk relaksasi pajak. Keputusan ini diumumkan pada 23 April 2025 di Balai Kota Jakarta.
Menurut Pramono, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta tanpa menambah beban pajak yang signifikan.
Tarif baru ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Dampak Kebijakan
Relaksasi tarif pajak ini tidak memengaruhi harga bahan bakar secara langsung. Sebaliknya, kebijakan ini memberikan insentif bagi konsumen, terutama pengguna kendaraan pribadi dan umum.
Selain itu, penyedia bahan bakar seperti Pertamina tetap bertanggung jawab atas pemungutan pajak ini, sehingga konsumen tidak perlu membayar pajak secara langsung.
Kebijakan penurunan tarif PBBKB di Jakarta mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat. Dengan tarif baru sebesar 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum, warga Jakarta dapat menikmati bahan bakar dengan biaya yang lebih terjangkau.
Kebijakan ini juga menunjukkan fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengelola pajak sesuai kebutuhan masyarakat.
Leave a comment