Home Berita Restoran Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Tidak Halal?
BeritaNasional

Restoran Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Tidak Halal?

Share
widuran
Share

Pemuja.com – Restoran Ayam Goreng Widuran telah menjadi ikon kuliner sejak berdiri pada tahun 1973. Dengan cita rasa khas ayam goreng kremes yang renyah dan bumbu yang menggugah selera, tempat ini telah menarik pelanggan dari berbagai kalangan.

Namun, baru-baru ini, restoran ini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa menu yang disajikan ternyata tidak halal, meskipun selama bertahun-tahun restoran ini tidak mencantumkan informasi tersebut secara jelas.

Terungkapnya Status Non-Halal

Kehebohan bermula dari unggahan pelanggan di media sosial yang mempertanyakan kehalalan menu Ayam Goreng Widuran.

Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa restoran ini menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan kremesan ayam.

Hal ini mengejutkan banyak pelanggan, terutama mereka yang selama ini menganggap restoran tersebut menyajikan makanan halal.

Reaksi Publik dan Permintaan Maaf

Setelah kontroversi ini mencuat, pihak manajemen restoran akhirnya mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka pada 23 Mei 2025.

Mereka mengakui bahwa selama ini tidak mencantumkan informasi yang jelas mengenai status non-halal menu mereka.

Sebagai langkah perbaikan, restoran mulai mencantumkan label “Non-Halal” di semua outlet dan akun media sosial resmi mereka.

Dampak dan Tindakan Hukum

Kasus ini memicu berbagai reaksi, termasuk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan DPR RI, yang menyoroti minimnya pengawasan terhadap transparansi informasi makanan.

Menurut hukum yang berlaku, pencantuman label halal yang tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, beberapa pihak mendesak agar restoran ini dikenakan sanksi administratif atau bahkan ditutup jika pelanggaran berulang terjadi.

Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran penting bagi industri kuliner tentang pentingnya transparansi dalam informasi produk makanan.

Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai bahan yang digunakan dalam makanan yang mereka konsumsi.

Kejujuran dalam bisnis kuliner bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan pelanggan.


Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

MBG Disorot, Antara Gizi dan Beban Anggaran

Pemuja.com – Kejanggalan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bermunculan dari daftar pengadaannya. Di saat fokus utama seharusnya pada pemenuhan kebutuhan pangan,...

UU PPRT Resmi Disahkan: Ini Poin-Poin Penting Pentingnya

Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di...

Related Articles

Tragedi Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel, 16 Orang Tewas

Pemuja.com – Kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk...

Daftar Homeless Media Yang Digandeng Bakom RI

Pemuja.com – Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI resmi menggandeng sejumlah...

Zelensky Ancam Balas Serangan Rusia saat Victory Day

Pemuja.com – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menegaskan negaranya siap membalas setiap serangan...

Bakom RI Gandeng Homeless Media, Banyak yang Menolak

Pemuja.com – Pemerintah melalui Bakom RI menggandeng “homeless media” atau media digital...