Home Berita Restoran Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Tidak Halal?
BeritaNasional

Restoran Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Tidak Halal?

Share
widuran
Share

Pemuja.com – Restoran Ayam Goreng Widuran telah menjadi ikon kuliner sejak berdiri pada tahun 1973. Dengan cita rasa khas ayam goreng kremes yang renyah dan bumbu yang menggugah selera, tempat ini telah menarik pelanggan dari berbagai kalangan.

Namun, baru-baru ini, restoran ini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa menu yang disajikan ternyata tidak halal, meskipun selama bertahun-tahun restoran ini tidak mencantumkan informasi tersebut secara jelas.

Terungkapnya Status Non-Halal

Kehebohan bermula dari unggahan pelanggan di media sosial yang mempertanyakan kehalalan menu Ayam Goreng Widuran.

Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa restoran ini menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan kremesan ayam.

Hal ini mengejutkan banyak pelanggan, terutama mereka yang selama ini menganggap restoran tersebut menyajikan makanan halal.

Reaksi Publik dan Permintaan Maaf

Setelah kontroversi ini mencuat, pihak manajemen restoran akhirnya mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka pada 23 Mei 2025.

Mereka mengakui bahwa selama ini tidak mencantumkan informasi yang jelas mengenai status non-halal menu mereka.

Sebagai langkah perbaikan, restoran mulai mencantumkan label “Non-Halal” di semua outlet dan akun media sosial resmi mereka.

Dampak dan Tindakan Hukum

Kasus ini memicu berbagai reaksi, termasuk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan DPR RI, yang menyoroti minimnya pengawasan terhadap transparansi informasi makanan.

Menurut hukum yang berlaku, pencantuman label halal yang tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, beberapa pihak mendesak agar restoran ini dikenakan sanksi administratif atau bahkan ditutup jika pelanggaran berulang terjadi.

Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran penting bagi industri kuliner tentang pentingnya transparansi dalam informasi produk makanan.

Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai bahan yang digunakan dalam makanan yang mereka konsumsi.

Kejujuran dalam bisnis kuliner bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan pelanggan.


Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Spanyol Juara Piala Dunia 2026!

Pemuja.com – Hari yang akan dikenang sepanjang sejarah sepak bola akhirnya menjadi milik Spanyol. Di hadapan puluhan ribu penonton yang memenuhi New York...

Inggris Sikat Prancis 6-4, Jadi Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

Pemuja.com – Timnas Inggris menutup kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan hasil manis. The Three Lions memastikan diri finis di posisi ketiga setelah...

Related Articles

Utang Kopdes Capai Rp240 Triliun, Purbaya Pastikan Cicilan Tepat Waktu

Pemuja.com – Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung...

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Akses Dibatasi

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...