Pemuja.com – Restoran Ayam Goreng Widuran telah menjadi ikon kuliner sejak berdiri pada tahun 1973. Dengan cita rasa khas ayam goreng kremes yang renyah dan bumbu yang menggugah selera, tempat ini telah menarik pelanggan dari berbagai kalangan.
Namun, baru-baru ini, restoran ini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa menu yang disajikan ternyata tidak halal, meskipun selama bertahun-tahun restoran ini tidak mencantumkan informasi tersebut secara jelas.
Terungkapnya Status Non-Halal
Kehebohan bermula dari unggahan pelanggan di media sosial yang mempertanyakan kehalalan menu Ayam Goreng Widuran.
Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa restoran ini menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan kremesan ayam.
Hal ini mengejutkan banyak pelanggan, terutama mereka yang selama ini menganggap restoran tersebut menyajikan makanan halal.
Reaksi Publik dan Permintaan Maaf
Setelah kontroversi ini mencuat, pihak manajemen restoran akhirnya mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka pada 23 Mei 2025.
Mereka mengakui bahwa selama ini tidak mencantumkan informasi yang jelas mengenai status non-halal menu mereka.
Sebagai langkah perbaikan, restoran mulai mencantumkan label “Non-Halal” di semua outlet dan akun media sosial resmi mereka.
Dampak dan Tindakan Hukum
Kasus ini memicu berbagai reaksi, termasuk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan DPR RI, yang menyoroti minimnya pengawasan terhadap transparansi informasi makanan.
Menurut hukum yang berlaku, pencantuman label halal yang tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, beberapa pihak mendesak agar restoran ini dikenakan sanksi administratif atau bahkan ditutup jika pelanggaran berulang terjadi.
Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran penting bagi industri kuliner tentang pentingnya transparansi dalam informasi produk makanan.
Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai bahan yang digunakan dalam makanan yang mereka konsumsi.
Kejujuran dalam bisnis kuliner bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan pelanggan.
Leave a comment