Home Berita Ekonomi Makin Terpuruk, Ketua Dewan Komisioner OJK Mundur?
BeritaBusinessNasional

Ekonomi Makin Terpuruk, Ketua Dewan Komisioner OJK Mundur?

Share
Share

Pemuja.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Bersamaan dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) juga menyatakan mundur. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers OJK pada 30 Januari 2026.

Mahendra Siregar menegaskan keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut disebut bertujuan mendukung proses pemulihan sektor jasa keuangan nasional.

“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra Siregar dalam keterangan resminya.

Diproses Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

OJK menjelaskan pengunduran diri para pejabat telah disampaikan secara resmi. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan itu juga telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam pernyataan resminya, OJK menyampaikan, “Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

OJK Tegaskan Tidak Ada Tekanan dan Intervensi

OJK membantah adanya tekanan eksternal dalam keputusan tersebut. Lembaga pengawas keuangan itu menegaskan pengunduran diri dilakukan secara sukarela. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.

“Keputusan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan dan tata kelola yang berlaku,” demikian pernyataan OJK.

Operasional dan Pengawasan Tetap Berjalan Normal

OJK memastikan pengunduran diri pimpinan tidak mengganggu tugas dan fungsi lembaga. Kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal. Pelayanan kepada masyarakat juga dipastikan tidak terdampak.

Untuk sementara, tugas Ketua Dewan Komisioner, PMDK, dan DKTK dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Komitmen Jaga Stabilitas dan Kepercayaan Publik

OJK menegaskan komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Kepercayaan publik dan pelaku industri tetap menjadi prioritas utama. Prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas akan terus diterapkan.

Pengunduran diri tersebut dinilai sebagai upaya menjaga integritas lembaga. Langkah ini juga diharapkan dapat memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah dinamika pasar.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini

Pemuja.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung),...

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemuja.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah,...

Related Articles

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...

PM Thailand Kunjungi Indonesia, Prabowo Terima Baret Merah

Pemuja.com – Perdana Menteri (PM) Thailand, Anutin Charnvirakul, melakukan kunjungan kenegaraan ke...

Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Akan Diungkap

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan identitas pemilik emas batangan seberat 74...