Pemuja.com – Aparat keamanan di Kota Makkah menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan layanan haji ilegal.
Penangkapan ini dilakukan setelah ketiganya diketahui menyebarkan iklan palsu melalui media sosial untuk menarik calon jemaah.
Modus Iklan Haji Palsu di Media Sosial
Menurut keterangan resmi Departemen Keamanan Umum Arab Saudi, ketiga WNI tersebut menawarkan layanan haji fiktif yang menyesatkan.
Dalam operasi penangkapan, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai, termasuk pecahan rupiah, perangkat komputer, dokumen, hingga kartu identitas haji palsu.
Baca Juga : UEA Resmi Tinggalkan OPEC, Pasar Minyak Dunia Bergejolak
Penggerebekan dilakukan di sebuah bangunan tempat para pelaku beroperasi. Dalam rekaman yang dirilis otoritas setempat, terlihat aparat menyita sejumlah dokumen, stempel, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.
Diproses Hukum oleh Otoritas Saudi
Setelah diamankan, ketiga WNI tersebut langsung ditahan dan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, belum ada informasi rinci terkait identitas para pelaku maupun jumlah korban yang mungkin terdampak.

Arab Saudi Perketat Pengawasan Haji
Kasus ini terjadi di tengah peningkatan pengawasan oleh pemerintah Arab Saudi menjelang musim haji. Otoritas setempat melakukan patroli, termasuk di dunia maya, untuk memberantas praktik ilegal yang marak ditawarkan secara online.
Arab Saudi menegaskan bahwa hanya jemaah dengan visa dan izin resmi yang diperbolehkan menunaikan ibadah haji.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari denda puluhan ribu riyal, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Saudi hingga 10 tahun.
Imbauan bagi Calon Jemaah
Pihak keamanan mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk tidak tergiur dengan penawaran ilegal yang beredar di media sosial.
Selain berisiko penipuan, penggunaan jalur tidak resmi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi calon jemaah agar memastikan seluruh proses keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi dan terverifikasi.
Baca Artikel Lainnya :
- Masuk Injury Time, Akhirnya DJP Geser Deadline SPT Badan hingga Akhir Mei
- Biaya Perang AS Melawan Iran Membengkak, Tembus Rp860T
- May Day 2026 Kembali Digelar di Monas: Antara Panggung Megah dan Politik
- Polisi Makkah Tangkap 3 WNI Terkait Penipuan Haji
- Leg Pertama Liga Champions Telah Usai: 9 Gol di Paris, Drama Penalti Warnai Madrid
Leave a comment