Home Berita Masuk Injury Time, Akhirnya DJP Geser Deadline SPT Badan hingga Akhir Mei
BeritaBusinessNasional

Masuk Injury Time, Akhirnya DJP Geser Deadline SPT Badan hingga Akhir Mei

Share
SPT Badan
SPT Badan
Share

Pemuja.com – Di saat banyak wajib pajak berpacu dengan waktu di hari terakhir pelaporan, pemerintah akhirnya mengambil keputusan penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Pengumuman ini bukan datang jauh hari sebelumnya, melainkan justru di detik-detik terakhir menjelang batas waktu 30 April. Sebuah keputusan yang terasa seperti “napas tambahan” bagi banyak perusahaan yang belum sepenuhnya siap.

Aturan Diteken Hari Itu Juga

Kepastian perpanjangan ini ditegaskan langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto. Ia menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi memang sedang difinalisasi dan langsung diteken pada hari yang sama.

Artinya, bukan hanya wacana, regulasi tersebut langsung berlaku begitu diumumkan.

Perpanjangan diberikan selama satu bulan, sehingga batas akhir pelaporan SPT Badan mundur hingga 31 Mei 2026.

Langkah cepat ini sekaligus menjawab kegelisahan wajib pajak yang sejak beberapa hari terakhir berharap adanya kelonggaran.

Memberi Kepastian di Tengah Ketidakpastian

DJP menilai, tambahan waktu ini penting untuk memberi kepastian bagi wajib pajak, terutama dalam menyiapkan kelengkapan administratif pelaporan.

Tidak sedikit perusahaan yang masih berada di tahap akhir penyusunan laporan keuangan, bahkan sebagian masih dalam proses audit.

Di sisi lain, implementasi sistem baru seperti coretax juga menjadi tantangan tersendiri. Di hari-hari terakhir, lonjakan akses membuat sistem harus terus diperkuat agar tetap stabil.

Kombinasi faktor teknis dan administratif inilah yang akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah relaksasi.

Selalu Terjadi di Ujung Waktu

Jika menengok ke pola yang berulang, skenario seperti ini terasa familiar. Mendekati tenggat, aktivitas melonjak tajam, antrean pelaporan menumpuk, lalu di ujung waktu muncul kebijakan relaksasi.

Di lapangan, situasinya bahkan lebih nyata. Akses ke sistem pelaporan kerap tersendat di hari-hari terakhir. Lonjakan pengguna yang memilih melapor di menit akhir membuat situs sempat melambat, bahkan tidak sedikit yang mengeluhkan gagal akses.

Jika pola ini terus berulang, maka yang bergeser bukan hanya batas waktu. Tapi juga perilaku, bahwa tenggat bukan lagi garis akhir, melainkan sekadar penanda sebelum “kelonggaran” berikutnya datang.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Dasco Bertemu Bos Himbara hingga Danantara, Bahas Apa?

Pemuja.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumpulkan para petinggi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Danantara, serta sejumlah lembaga keuangan negara...

Operasi Patuh Jaya 2026 Resmi Ditunda, Polisi Fokus Acara HUT Bhayangkara

Pemuja.com – Hari ini, 8 Juni 2026, Operasi Patuh Jaya yang sebelumnya dijadwalkan dimulai secara serentak di berbagai daerah di Indonesia resmi ditunda...

Related Articles

Trump Teken MoU Perdamaian, Babak Baru Hubungan AS-Iran

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani memorandum of understanding...

Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Ricuh, Aparat Kewalahan

Pemuja.com – Pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora...

Guru Keluhkan MBG Ganggu Pembelajaran “Ngadu Ke Siapa?”

Pemuja.com – Seorang guru mengeluhkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka...

GOAT CR7 Akan Memulai Debut Malam Ini, Saksikan Juga 4 Pertandingan Seru Lainnya

Pemuja.com – Piala Dunia 2026 akhirnya menuntaskan rangkaian pertandingan pertama fase grup....