Pemuja.com – Di saat banyak wajib pajak berpacu dengan waktu di hari terakhir pelaporan, pemerintah akhirnya mengambil keputusan penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Pengumuman ini bukan datang jauh hari sebelumnya, melainkan justru di detik-detik terakhir menjelang batas waktu 30 April. Sebuah keputusan yang terasa seperti “napas tambahan” bagi banyak perusahaan yang belum sepenuhnya siap.

Aturan Diteken Hari Itu Juga
Kepastian perpanjangan ini ditegaskan langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto. Ia menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi memang sedang difinalisasi dan langsung diteken pada hari yang sama.
Artinya, bukan hanya wacana, regulasi tersebut langsung berlaku begitu diumumkan.
Perpanjangan diberikan selama satu bulan, sehingga batas akhir pelaporan SPT Badan mundur hingga 31 Mei 2026.
Langkah cepat ini sekaligus menjawab kegelisahan wajib pajak yang sejak beberapa hari terakhir berharap adanya kelonggaran.
Memberi Kepastian di Tengah Ketidakpastian
DJP menilai, tambahan waktu ini penting untuk memberi kepastian bagi wajib pajak, terutama dalam menyiapkan kelengkapan administratif pelaporan.
Tidak sedikit perusahaan yang masih berada di tahap akhir penyusunan laporan keuangan, bahkan sebagian masih dalam proses audit.
Di sisi lain, implementasi sistem baru seperti coretax juga menjadi tantangan tersendiri. Di hari-hari terakhir, lonjakan akses membuat sistem harus terus diperkuat agar tetap stabil.
Kombinasi faktor teknis dan administratif inilah yang akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah relaksasi.

Selalu Terjadi di Ujung Waktu
Jika menengok ke pola yang berulang, skenario seperti ini terasa familiar. Mendekati tenggat, aktivitas melonjak tajam, antrean pelaporan menumpuk, lalu di ujung waktu muncul kebijakan relaksasi.
Di lapangan, situasinya bahkan lebih nyata. Akses ke sistem pelaporan kerap tersendat di hari-hari terakhir. Lonjakan pengguna yang memilih melapor di menit akhir membuat situs sempat melambat, bahkan tidak sedikit yang mengeluhkan gagal akses.
Jika pola ini terus berulang, maka yang bergeser bukan hanya batas waktu. Tapi juga perilaku, bahwa tenggat bukan lagi garis akhir, melainkan sekadar penanda sebelum “kelonggaran” berikutnya datang.
Baca Artikel Lainnya :
- Masuk Injury Time, Akhirnya DJP Geser Deadline SPT Badan hingga Akhir Mei
- Biaya Perang AS Melawan Iran Membengkak, Tembus Rp860T
- May Day 2026 Kembali Digelar di Monas: Antara Panggung Megah dan Politik
- Polisi Makkah Tangkap 3 WNI Terkait Penipuan Haji
- Leg Pertama Liga Champions Telah Usai: 9 Gol di Paris, Drama Penalti Warnai Madrid
Leave a comment