Pemuja.com – Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama pelaksanaan musim haji 2026.
Mereka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga merekam perempuan warga Saudi tanpa izin.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan seluruh WNI tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat setempat.
Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan pihaknya telah menurunkan Tim Pelindungan Jemaah untuk mendampingi para WNI yang diamankan.
Sebagian Diperiksa di Dua Wilayah Berbeda
Menurut Yusron, sebanyak 15 WNI diperiksa di wilayah Khororoh, sementara empat lainnya berada di wilayah Al-Mansyur. Otoritas Saudi masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan para WNI tersebut.
Dari total 19 orang yang diamankan, dua WNI telah memperoleh pembebasan bersyarat. Salah satunya terkait dugaan merekam perempuan Saudi di kawasan Masjid Nabawi, sedangkan satu lainnya tersangkut kasus penjualan dam.
Yusron menjelaskan, WNI yang diduga merekam perempuan tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum. Namun, kelanjutan kasus tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban.
Arab Saudi Perketat Pengawasan Musim Haji
Pemerintah Arab Saudi tahun ini memang memperketat pengawasan selama musim haji, terutama terhadap praktik haji ilegal dan pelanggaran aturan publik.
Otoritas keamanan setempat gencar melakukan razia terhadap pihak-pihak yang menawarkan layanan haji tanpa izin resmi maupun penggunaan visa nonhaji untuk memasuki Makkah.
Selain itu, aturan sosial di Arab Saudi juga cukup ketat, termasuk larangan mendokumentasikan atau memotret perempuan tanpa persetujuan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung proses hukum dan tuntutan pribadi dari korban.

KJRI Pastikan Pendampingan Hukum
KJRI Jeddah memastikan terus memberikan bantuan hukum dan pemantauan terhadap seluruh WNI yang sedang diperiksa. Yusron menegaskan status mereka saat ini masih sebagai tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sistem hukum Arab Saudi, aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti awal setelah penangkapan dilakukan. Jika bukti dinilai belum cukup, masa pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 20 hari.
Pemerintah Indonesia juga mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi serta tidak terlibat dalam aktivitas promosi haji ilegal selama musim ibadah berlangsung.
Baca Artikel Lainnya :
- 19 WNI Diamankan Otoritas Saudi, Diduga Terlibat Haji Ilegal
- Libur Panjang Kenaikan Ancol Diserbu Ribuan Wisatawan
- Di Tengah Perang Iran, Trump Mendadak Kunjungi Xi Jinping di China
- Penertiban Kawasan Hutan Hasilkan Rp10,27 Triliun, Prabowo Akan Pakai untuk Rakyat
- Long Weekend Dimulai, Jutaan Kendaraan Keluar Kota dan Tiket Kereta Laris
Leave a comment