Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan tetap sah menurut hukum.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (20/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak dan membebankan biaya perkara nihil kepada Roy Suryo.
Hakim Tolak Seluruh Permohonan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan sehingga tidak memiliki dasar untuk dikabulkan. Karena itu, majelis memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui gugatan itu, Roy meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah serta membatalkan sejumlah surat perintah penyidikan dan dokumen penyidikan yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya.

Status Tersangka Tetap Berlaku
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap Roy Suryo tetap berjalan. Putusan ini sekaligus menguatkan keabsahan penetapan status tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Jokowi.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga menyatakan siap menghadapi setiap upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo. Menurut kepolisian, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh proses hukum.
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi
Meski praperadilan terkait penetapan tersangka telah ditolak, Roy Suryo memastikan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, gugatan akan difokuskan pada tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi atas tindakan hukum yang menurutnya merugikan dirinya selama proses penyidikan. Gugatan baru tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roy menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upayanya mencari keadilan melalui jalur yang tersedia dalam sistem peradilan.

Hakim Menilai Praperadilan Berpotensi Mengulur Waktu
Dalam proses persidangan sebelumnya, hakim juga sempat menyoroti adanya kecenderungan penggunaan praperadilan secara berulang yang dinilai dapat memperlambat proses penyelesaian perkara pokok. Meski demikian, pengajuan praperadilan tetap merupakan hak hukum setiap tersangka selama memenuhi ketentuan yang berlaku
Leave a comment