Home Berita Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini
BeritaNasional

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Share
Roy Suryo
Share

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo pada Kamis (6/8/2026). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan optimistis permohonannya akan dikabulkan, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilainya tidak sah.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan berkaitan dengan proses penangkapan dan penahanannya dalam perkara dugaan fitnah terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Putusan Dijadwalkan Usai Penyerahan Kesimpulan

Sebelumnya, sidang pada Selasa (4/8/2026) beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Baik Roy Suryo sebagai pemohon maupun Polda Metro Jaya selaku termohon menyerahkan argumentasi hukum mereka kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Setelah menerima seluruh kesimpulan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan Kamis (6/8/2026) sebagai jadwal pembacaan putusan praperadilan.

Roy Suryo Yakin Gugatan Dikabulkan

Usai sidang sebelumnya, Roy mengaku yakin permohonannya akan diterima pengadilan. Menurutnya, dasar hukum mengenai pemberian ganti rugi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Roy menegaskan nominal ganti rugi bukan menjadi tujuan utama. Ia menyatakan, apabila permohonannya dikabulkan, dana tersebut akan disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.

Tim Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta

Dalam permohonan praperadilan jilid III, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan ganti rugi senilai Rp206 juta. Nilai tersebut diajukan sebagai kompensasi atas penangkapan dan penahanan yang menurutnya tidak sah selama proses penyidikan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Hasil putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah hakim menerima atau menolak permohonan praperadilan beserta tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Bertemu Satgas PKH, Bahas Pelanggaran Hutan

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026)....

Garuda GA604 Pecah Ban, Berhasil Mendarat Selamat di Makassar

Pemuja.com – Insiden langka dialami pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta–Makassar yang mengalami pecah ban pada salah satu roda utama saat penerbangan menuju...

Related Articles

Utang Warisan Krisis 1998 Rp640 Triliun Dinyatakan Lunas

Pemuja.com – Pemerintah Indonesia akhirnya menyelesaikan seluruh kewajiban surat utang yang diterbitkan...

Trump Umumkan Perluasan Kehadiran Militer AS di Greenland

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana memperbesar kehadiran...

TNI Fair 2026 Digelar Besok di Monas 19-20 September

Pemuja.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menggelar TNI Fair dalam rangka...

KPK Geledah Gedung ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Diperiksa

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria...