Home Berita Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Hanya Berkurang 1 Tahun
BeritaNasional

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Hanya Berkurang 1 Tahun

Share
Share

Pemuja.com – Hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dipangkas satu tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dalam putusan banding, Nadiem kini dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan putusan banding tersebut, masa hukuman Nadiem hanya berkurang satu tahun. Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perkara tersebut.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Nadiem berupa penjara selama sembilan tahun. Selain itu, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga menilai pertimbangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah tepat dalam menilai pembuktian dan penerapan hukum dalam perkara tersebut.

Uang Pengganti Ikut Dikurangi

Selain masa hukuman, putusan banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.

Dalam putusan sebelumnya, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar. Dalam putusan banding, jumlah tersebut dikurangi menjadi sekitar Rp548,76 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Hakim Tetap Nyatakan Ada Kerugian Negara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding tetap mempertahankan adanya kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook.

Nilai kerugian negara yang disebut dalam putusan mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Majelis hakim juga menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 KUHP.

Putusan banding ini sekaligus menegaskan bahwa pengurangan hukuman tidak berarti Nadiem dinyatakan bebas dari perkara tersebut.

Nadiem Akan Ajukan Kasasi

Setelah putusan banding dibacakan, Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia menyampaikan langkah tersebut akan ditempuh secepat mungkin.

Nadiem tetap menyatakan keberatan terhadap putusan yang menyatakan dirinya bersalah. Ia berharap proses hukum di tingkat kasasi dapat memberikan putusan yang berbeda.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempelajari salinan putusan banding sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Tim jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan setelah menerima salinan resmi sesuai batas waktu yang berlaku.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pertamina Pangkas 139 Anak Usaha, Danantara Dorong Konsolidasi

Pemuja.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendorong perampingan struktur usaha PT Pertamina (Persero). Sebanyak 139 anak usaha Pertamina masuk dalam...

BMKG : El Nino Bertahan hingga 2027, 7 Daerah Rentan Karhutla

Pemuja.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut...

Related Articles

Komisi III DPR Minta Usut Tuntas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Pemuja.com – Komisi III DPR RI meminta temuan fasilitas mewah di Lapas...

Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia Raih Emas Di Asian Games 2026

Pemuja.com – Indonesia sukses meraih medali emas pertama pada Asian Games Aichi-Nagoya...

Lapas Cibinong Geger! Ombudsman Temukan Kamar Bak Apartemen

Pemuja.com – Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat bagi warga binaan untuk menjalani...

Demo Buruh Jakarta Hari Ini, 50 Ribu Massa Turun ke Jalan

Pemuja.com – Sekitar 50 ribu buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta,...