Home Berita Babak Baru dalam Kasus Proyek Pagar Laut: Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK
BeritaNasional

Babak Baru dalam Kasus Proyek Pagar Laut: Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

Saling klaim dan lapor mewarnai kelanjutan proyek pagar laut

Share
Share

Pemuja.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011—2015, Abraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi, melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) untuk proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami melaporkan adanya dugaan kuat suap dan gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat di atas laut ini,” ujar Abraham Samad saat memberikan laporan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 31 Januari 2025. Kehadirannya bersama tokoh tokoh seperti Mochammad Jasin, Said Didu, KRMT Roy Suryo, Julius Ibrani, Ghufroni.

Samad menilai, penerbitan sertifikat tersebut telah menimbulkan kerugian negara, yang menjadikannya sebagai ranah hukum KPK. Ia menyebut bahwa berdasarkan Pasal 2 KUHAP, kerugian negara dapat menjadi dasar bagi KPK untuk terlibat. “Kami sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK,” tegasnya.

Dalam laporannya, Samad juga mengungkapkan dugaan korupsi terkait proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Ia meminta KPK untuk mendalami dugaan praktik korupsi di proyek tersebut. “Kami membawa bukti yang cukup banyak, dan telah disampaikan langsung kepada jajaran pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto,” jelasnya.

Samad yakin bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek pagar laut, mengingat adanya kejanggalan yang jelas terlihat. Ia berharap laporan tersebut dapat mempercepat proses penyelidikan oleh KPK.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut status penerbitan sertifikat HGB/HM untuk pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut penerbitan sertifikat tersebut melanggar prosedur dan materiil yang berlaku, sehingga batal demi hukum. “Sebagian besar sertifikat tersebut telah dicabut, karena melanggar ketentuan yang ada,” katanya di Tangerang pada 24 Januari 2025.

Menurut Nusron, dari 263 sertifikat yang diterbitkan untuk area pagar laut tersebut, beberapa sudah dibatalkan, dan proses pencabutan sertifikat lainnya masih berjalan. “Sampai saat ini, sekitar 50 sertifikat telah dicabut, namun prosesnya masih berlanjut,” tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami laporan dugaan korupsi terkait pagar laut di Tangerang dan penetapan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) sebagai proyek strategis nasional. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pimpinan KPK telah menerima laporan tersebut dari sejumlah pegiat antikorupsi, termasuk Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat HGB untuk area pagar laut di Tangerang. Namun, Tessa mengungkapkan bahwa belum ada konfirmasi mengenai koordinasi antara KPK dan Kejagung dalam penyelidikan tersebut.

Abraham Samad menambahkan, ia beserta pelapor lain menduga adanya praktik kongkalikong dan penyuapan terkait penetapan PIK 2 sebagai PSN, serta dugaan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat HGB untuk pagar laut, yang sebagian dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Group. “Kami meminta KPK untuk memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat pemerintah dan pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group,” katanya.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, sertifikat HGB untuk pagar laut di Tangerang dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Sertifikat lainnya juga dimiliki oleh perorangan dan sejumlah pihak lain. Total sertifikat yang terbit untuk proyek pagar laut ini mencapai 263 bidang.

Terkait hal ini, Agung Sedayu Group melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa sertifikat HGB diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Sertifikat tersebut didapatkan melalui pembelian dari pemilik tanah dengan status SHM,” ujar Muannas pada 24 Januari 2025.

Terkait dengan status PIK 2 sebagai PSN, Aguan membantah bahwa proyek tersebut masuk dalam kategori PSN. Ia mengklaim bahwa lahan hijau di sekitar pesisir Jakarta yang kini dikembangkan, sebelumnya tidak terawat dan kerap terkena abrasi. “Ini adalah proyek untuk menghidupkan kembali lahan yang tidak produktif,” jelasnya.

Dengan berbagai laporan dan klaim yang terus berkembang, kita akan melihat kelanjutan kasus ini dan bagaimana pihak berwenang menindaklanjuti dugaan korupsi serta implikasinya terhadap proyek-proyek besar di wilayah tersebut.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Berdasarkan CELIOS, 5 Menteri Ini Terancam Reshuffle

Pemuja.com – Setelah 100 hari masa kerja Presiden Prabowo Subianto, sinyal reshuffle kabinet menteri atau kabinet merah putih, telah menarik perhatian publik dan...

Kelalaian Sekolah SMA Mengisi PDSS: Ratusan Siswa Kecewa

Pemuja.com – Baru-baru ini, terjadi polemik di berbagai sekolah SMA Negeri. Contohnya, SMAN 1 Mempawah, Kalimantan Barat, terkait kelalaian dalam mendaftar Pangkalan Data...

Related Articles

Baca Artikel? Di Pemuja.Com Aja!!

PEMUJA.COM Tempat mu membaca artikel ter hangat dan menarik

Menkop Dan Menkomdigi Di Reshuffle?, Berikut Opini Roy Suryo

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes Pemuja.com – Selain Menteri Keuangan Sri...

Tips Menjaga Kesehatan Saat Bulan Puasa

Pemuja.com – Puasa di bulan Ramadan tidak hanya menjadi ibadah spiritual, tetapi...

Tol Jakarta-Cikampek Siap Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025

Pemuja.com – Tol Jakarta-Cikampek Selatan (Japek II Selatan) dipastikan akan beroperasi secara...