Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini (20/5/2025).
Operasi ini dikaitkan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA), yang sekarang menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang melakukan penggeledahan. “Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Kemnaker,” ujarnya. Namun, belum ada pernyataan resmi mengenai barang bukti yang disita.
Menurut sumber internal, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
KPK diduga telah menetapkan beberapa tersangka, yang mencakup pejabat terkait dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam transaksi gelap perizinan tenaga kerja asing.
Penggeledahan dengan Pengamanan Ketat
Kantor Kemnaker yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menjadi titik operasi tim penyidik KPK. Aparat kepolisian bersenjata turut mengawal jalannya penggeledahan.
Saksi mata di lokasi menyebutkan adanya sejumlah tas hitam yang dibawa keluar, diduga berisi dokumen dan barang bukti penting terkait kasus ini.
Selain itu, KPK juga disebut sedang menelusuri aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak dalam skema suap ini.
Dugaan gratifikasi dalam perizinan TKA bukanlah isu baru, tetapi kali ini sorotan publik semakin tajam karena melibatkan instansi vital dalam pengelolaan tenaga kerja.
Apa Dampaknya bagi Dunia Kerja?
Kasus ini bisa berdampak besar pada kebijakan tenaga kerja Indonesia. Jika dugaan suap ini terbukti, maka tata kelola perizinan TKA harus diperketat, dengan pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.
Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, serta langkah hukum yang akan diambil KPK dalam beberapa hari ke depan.
Leave a comment