Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto.
Terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di Solo, Jawa Tengah.
Dugaan Korupsi Kredit Bank
Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejagung terhadap pemberian fasilitas kredit kepada Sritex, yang diduga melibatkan penyimpangan dana dari bank daerah dan pemerintah.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dari anak usaha Sritex, PT Senang Kharisma Textile.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidikan masih bersifat umum dan bertujuan untuk menemukan fakta hukum terkait indikasi tindak pidana korupsi.
Sritex dan Kondisi Perusahaan
Sritex, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, telah mengalami kesulitan finansial dalam beberapa tahun terakhir.
Perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024, dengan total utang mencapai Rp32,6 triliun.
Akibatnya, operasional perusahaan dihentikan pada Maret 2025, dan ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah Kejagung Selanjutnya
Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait. Penyelidikan bertujuan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Penangkapan Iwan Lukminto menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor keuangan dan industri. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau oleh publik.
Leave a comment