Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 triliun, menjadikannya salah satu skandal pengadaan terbesar dalam sektor pendidikan nasional.
Profil Para Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Para tersangka yang terlibat berasal dari berbagai posisi strategis yang memiliki pengaruh signifikan terhadap proses pengambilan keputusan dan pengadaan proyek.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP tahun 2020; Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek di era kepemimpinan Nadiem Makarim; dan Ibrahim Arief (IBAM), seorang konsultan independen dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing. SW dan MUL saat ini ditahan di Rutan Salemba.
Sementara itu, IBAM dikenai tahanan kota mengingat kondisi kesehatannya yang mengalami gangguan jantung kronis.
Adapun JT belum berhasil diamankan dan kini berstatus sebagai buronan internasional (DPO), karena diketahui tengah berada di luar negeri.
Kronologi dan Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang berencana mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook.
Program tersebut dirancang untuk mempercepat integrasi teknologi dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah-daerah yang belum memiliki fasilitas memadai.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa keputusan spesifikasi perangkat tidak melalui kajian yang objektif.
Kajian awal sebenarnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, karena lebih sesuai dengan kondisi jaringan internet di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang tidak stabil.
Namun demikian, dokumen teknis tersebut kemudian diubah, dan spesifikasi pengadaan diarahkan secara khusus ke perangkat berbasis Chrome OS.
Menurut Kejagung, perubahan arah ini dilakukan dengan kesengajaan melalui pemufakatan jahat antar pihak internal, demi memenangkan vendor tertentu.
Beberapa rapat pengarah bahkan disebut secara eksplisit menggiring keputusan ke arah penggunaan Chrome OS.
Nadiem Makarim Ikut Terjerat
Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim turut disebut dalam proses penyidikan. Ia telah diperiksa oleh Kejagung terkait dugaan keterlibatannya dalam rapat daring yang membahas spesifikasi laptop dan strategi implementasi digitalisasi.
Nadiem disebut memberikan arahan langsung agar Chrome OS digunakan dalam proyek tersebut, meski tanpa rekomendasi teknis yang solid.
Selain itu, ia juga dilaporkan pernah bertemu dengan perwakilan Google untuk membahas potensi co-investment sebesar 30%, yang menurut Kejagung bisa memunculkan konflik kepentingan.
Namun, hingga saat ini, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan terhadap perannya masih terus berlangsung.
Empat tersangka yang telah ditetapkan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti lemahnya tata kelola proyek strategis nasional yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik, terutama di sektor pendidikan.
Publik kini menantikan langkah transparan dan akuntabel dari Kejagung dalam menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Baca Artikel Lainnya :
- Tak Terima Uang, Tapi Tetap Bersalah. Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pesta Rakyat Garut Berlangsung Ricuh : Tiga Meninggal Dunia
- Upacara 17 Agustus 2025: Di Jakarta Bukan Di IKN, Kenapa?
- Jaksa Selidiki Keuntungan Nadiem Makarim Kasus Chromebook
- Timnas Indonesia di Round 4: Tantang 2 Raksasa Asia
Leave a comment