Pemuja.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di dalam brankas sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, bukan merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, seluruh aset tersebut merupakan milik sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Ia menegaskan, kliennya telah menggunakan rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan sejak 2023 setelah memperoleh izin dari pemilik rumah.

Pengacara Don Ritto : Untuk untuk Operasional Yayasan
Handika menjelaskan Don Ritto mengajukan permohonan untuk memanfaatkan rumah di kawasan Sentul sebagai kantor cadangan yayasan karena rumah tersebut disebut sudah lama tidak ditempati.
Selama menggunakan bangunan tersebut, seluruh biaya operasional, mulai dari listrik, air, perawatan bangunan hingga gaji pegawai, ditanggung oleh Don Ritto.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembangunan brankas di rumah tersebut atas seizin pemilik rumah untuk menyimpan aset-aset berharga milik yayasan.
Handika menegaskan penguasaan atas uang dan emas yang disita berada pada kliennya. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa aset tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah.
Disebut untuk Membiayai Pendidikan Santri
Kuasa hukum Don Ritto juga mengklaim aset berupa uang tunai dan emas itu digunakan untuk mendukung kegiatan yayasan, termasuk membiayai pendidikan ratusan santri asal Indonesia Timur, terutama dari Papua dan Maluku, yang menempuh pendidikan di sebuah pesantren di Banten.
Meski demikian, Handika belum bersedia mengungkap identitas yayasan maupun pihak-pihak yang menitipkan aset tersebut. Ia beralasan langkah itu dilakukan demi menjaga keamanan mereka hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan penyidik.

Barang Bukti Don Ritto Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Barang bukti emas batangan seberat 74kg, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan diperkirakan sekitar Rp476 miliar.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah sebelumnya mengakui rumah di Sentul merupakan miliknya. Namun, ia menegaskan uang dan emas yang ditemukan di dalam brankas memiliki pemilik tersendiri dan akan dijelaskan lebih lanjut melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Leave a comment