Home Berita Pengacara Don Ritto Kalim Emas 74 Kg dan Uang Punya Yayasan
BeritaKriminalNasional

Pengacara Don Ritto Kalim Emas 74 Kg dan Uang Punya Yayasan

Share
Share

Pemuja.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di dalam brankas sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, bukan merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Handika, seluruh aset tersebut merupakan milik sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Ia menegaskan, kliennya telah menggunakan rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan sejak 2023 setelah memperoleh izin dari pemilik rumah.

Pengacara Don Ritto : Untuk untuk Operasional Yayasan

Handika menjelaskan Don Ritto mengajukan permohonan untuk memanfaatkan rumah di kawasan Sentul sebagai kantor cadangan yayasan karena rumah tersebut disebut sudah lama tidak ditempati.

Selama menggunakan bangunan tersebut, seluruh biaya operasional, mulai dari listrik, air, perawatan bangunan hingga gaji pegawai, ditanggung oleh Don Ritto.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembangunan brankas di rumah tersebut atas seizin pemilik rumah untuk menyimpan aset-aset berharga milik yayasan.

Handika menegaskan penguasaan atas uang dan emas yang disita berada pada kliennya. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa aset tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah.

Disebut untuk Membiayai Pendidikan Santri

Kuasa hukum Don Ritto juga mengklaim aset berupa uang tunai dan emas itu digunakan untuk mendukung kegiatan yayasan, termasuk membiayai pendidikan ratusan santri asal Indonesia Timur, terutama dari Papua dan Maluku, yang menempuh pendidikan di sebuah pesantren di Banten.

Meski demikian, Handika belum bersedia mengungkap identitas yayasan maupun pihak-pihak yang menitipkan aset tersebut. Ia beralasan langkah itu dilakukan demi menjaga keamanan mereka hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan penyidik.

Barang Bukti Don Ritto Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Barang bukti emas batangan seberat 74kg, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan diperkirakan sekitar Rp476 miliar.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah sebelumnya mengakui rumah di Sentul merupakan miliknya. Namun, ia menegaskan uang dan emas yang ditemukan di dalam brankas memiliki pemilik tersendiri dan akan dijelaskan lebih lanjut melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don't Miss

Peneliti Laboratorium Antipes Rusia Meninggal Misterius

Pemuja.com – Seorang peneliti berusia 28 tahun di laboratorium antipes Rusia meninggal dunia setelah mengalami pneumonia dengan penyebab yang hingga kini belum diketahui....

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Lewat Drama Adu Penalti!

Pemuja.com – Akhirnya lagu “We Are The Champions” kembali menggema di GBK, setelah menunggu sekitar 35 tahun untuk kembali mengangkat trofi di level...

Related Articles

Greenpeace Bentangkan Spanduk Krisis Iklim di Bundaran HI

Pemuja.com – Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan dua spanduk berisi kritik terhadap penanganan...

iPhone 18 Pro Jadi Incaran, Ini Harga dan Fitur Terbarunya

Pemuja.com – Baru saja meluncurkan iPhone Duo, ponsel lipat pertamanya, Apple kini...

KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita Barang Bukti

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi terkait dugaan korupsi...

Malaysia Siapkan Bantuan Karhutla, Masih Perlu Izin RI?

Pemuja.com – Pemerintah Malaysia menyiapkan bantuan udara untuk menangani kebakaran hutan dan...