Pemuja.com – Persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka, sang Wakil Presiden, kini memasuki babak baru. Denny Indrayana akhirnya menepati langkah yang sebelumnya telah ia sampaikan kepada publik.
Setelah sayembara terkait bukti pendidikan Gibran ditutup, Denny bersama sejumlah pihak langsung membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan pada Kamis, 10 September 2026. Denny dan para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Langkah ini menjadi kelanjutan dari sayembara yang sebelumnya dibuat Denny. Ia menawarkan hadiah bagi siapa saja yang bisa menunjukkan bukti terkait syarat pendidikan Gibran.

Sayembara Ditutup, Perkara Masuk MK
Sayembara tersebut resmi ditutup pada 9 September 2026.
Setelah sayembara berakhir, Denny tidak berhenti pada perdebatan di media sosial. Ia langsung membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan mengajukannya ke MK.
Dalam permohonan itu, Denny bersama para pemohon meminta MK memeriksa kembali persoalan syarat pendidikan Gibran.
Mereka menilai persoalan tersebut perlu diuji karena berkaitan dengan syarat seseorang untuk menjadi calon wakil presiden.
Denny Tidak Sendirian
Denny mengajukan permohonan bersama sejumlah pihak. Di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon perseorangan.
Para pemohon mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka kemudian meminta MK memberikan keputusan atas persoalan tersebut.

Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga meminta agar sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dibatalkan.
Selain itu, mereka meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan meminta MPR menjalankan proses pemilihan wakil presiden sesuai aturan yang berlaku.
Banyak yang Meragukan MK Bisa Menganulir Wapres
Meski permohonan tersebut sudah diajukan, langkah Denny dan para pemohon juga memunculkan pertanyaan lain.
Sejumlah pihak meragukan apakah MK masih memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menganulir kedudukan Gibran sebagai wakil presiden yang sudah dilantik.
Keraguan ini berkaitan dengan posisi Gibran yang saat ini sudah menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden. Artinya, persoalan yang diajukan bukan lagi sekadar mengenai proses pencalonan pada Pemilu 2024, tetapi juga menyangkut kedudukan pejabat yang sudah dilantik.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah MK dapat menggunakan kewenangannya untuk membatalkan hasil proses yang sudah berjalan sampai tahap pelantikan.
Namun, persoalan mengenai kewenangan tersebut pada akhirnya harus dilihat dari aturan dan pertimbangan hukum yang digunakan MK dalam menangani permohonan tersebut.
Kini Menunggu Sikap MK
Masuknya perkara ini ke MK membuat polemik yang sebelumnya ramai melalui sayembara kini berpindah ke jalur hukum.
Denny sebelumnya memang sudah menyampaikan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada sayembara. Setelah batas waktu berakhir, ia akan membawa persoalan tersebut ke MK.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah MK berikutnya. Apakah permohonan tersebut akan diterima dan diperiksa lebih lanjut, atau justru terkendala persoalan kewenangan dan kedudukan hukum.
Yang jelas, langkah Denny kali ini membuat polemik mengenai syarat pendidikan Gibran memasuki babak baru, yakni diuji melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Artikel Lainnya :
- Sayembara Ditutup, Denny Indrayana Tegas Gugat Gibran ke MK
- Karhutla Mengkhawatirkan, Ribuan Hotspot Terdeteksi di Kalimantan dan Sumatera
- Pertamina Pangkas 139 Anak Usaha, Danantara Dorong Konsolidasi
- BMKG : El Nino Bertahan hingga 2027, 7 Daerah Rentan Karhutla
- Polda Metro Geledah BPN Bogor, Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL
Leave a comment