Home Berita Kejagung Sudah Periksa 24 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
BeritaNasional

Kejagung Sudah Periksa 24 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Share
Share

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi serta tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkembangan terbaru ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono pada Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengungkap dugaan aliran dana serta peran sejumlah pihak dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Tujuh Perusahaan Ikut Diperiksa

Selain memeriksa saksi perorangan, Kejagung juga mendalami keterlibatan tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum kantor Don Ritto & Associates dalam penanganan sejumlah perkara di lingkungan Jampidsus.

Ketujuh perusahaan tersebut antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

Penyidik masih mendalami hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan dugaan praktik pencucian uang yang sedang diselidiki.

Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Diperiksa

Dalam pemeriksaan terbaru, Kejagung turut memanggil pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi.

Rudi Margono menjelaskan, keduanya dimintai keterangan untuk mengonfirmasi dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara besar, termasuk kasus Asabri dan Jiwasraya, yang menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Khusus Ferry Hongkiriwang, Kejagung juga memutuskan menitipkannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi kepentingan proses penyidikan.

Satu Tersangka Baru Ditetapkan

Seiring perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka baru berinisial NH atau Nurman Herin. Ia diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah.

Nurman Herin langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Penyidikan Masih Terus Berkembang

Kejagung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Pemeriksaan terhadap para saksi maupun perusahaan akan terus dilakukan guna menelusuri dugaan aliran dana dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara TPPU tersebut.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

DPR Minta Audit Nasional Usai Korupsi Pakan Satwa KBS

Pemuja.com – Dugaan korupsi anggaran pakan dan perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) mendapat perhatian DPR RI. Komisi IV DPR meminta pemerintah...

KPK Sita Uang Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang...

Related Articles

Prabowo : Masak TNI-Polri Tak Bisa Usut 1.000 Tambang Ilegal

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan...

Musim Kemarau Memuncak, Karhutla Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia

Pemuja.com – Memasuki puncak musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali...

Viral Challenge Ayat Suci Berhadiah Miras, Polisi Tangkap 2 Orang

Pemuja.com – Kasus dugaan penistaan agama dalam acara The Sounds Project di...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Bandar Narkoba Beri Perlawanan

Pemuja.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok,...