Home Berita Peraturan Baru untuk Penumpang Internasional ke Indonesia
BeritaNasional

Peraturan Baru untuk Penumpang Internasional ke Indonesia

Share
Penumpang Internasional, (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Share

Pemuja.com – Mulai 1 September 2025, Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru terkait prosedur kedatangan bagi seluruh penumpang internasional.

Melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diterapkan sistem deklarasi daring yang dikenal sebagai Deklarasi All Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan di pintu masuk, meningkatkan keamanan nasional, serta menyederhanakan alur kedatangan penumpang.

Latar Belakang Penerapan Deklarasi All Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, arus kedatangan penumpang dari luar negeri ke Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.

Hal ini mendorong pemerintah untuk mengadopsi sistem digital guna memastikan kelancaran dan efisiensi pelayanan di titik masuk internasional.

Deklarasi All Indonesia dirancang sebagai langkah awal untuk mengintegrasikan informasi keimigrasian dan kepabeanan secara digital, sekaligus memberikan pengalaman yang lebih praktis dan aman bagi para pelancong.

Kewajiban Pengisian Deklarasi Secara Daring

Seluruh penumpang internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia diwajibkan untuk mengisi formulir Deklarasi All Indonesia secara daring melalui:

Formulir ini mencakup informasi pribadi, data perjalanan, serta pernyataan barang bawaan yang diperlukan oleh pihak imigrasi dan bea cukai. Pengisian deklarasi ini harus dilakukan maksimal 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan dari negara asal.

Setelah berhasil mengisi formulir, penumpang akan menerima Kode QR unik yang berfungsi sebagai bukti pengisian dan harus ditunjukkan saat tiba di Indonesia.

Bandara yang Menerapkan Kebijakan Tahap Awal

Pada tahap awal, kebijakan ini berlaku untuk penumpang yang mendarat di tiga bandara internasional utama, yaitu:

  • Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) – Jakarta
  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) – Bali
  • Bandara Internasional Juanda (SUB) – Surabaya

Kebijakan ini akan diperluas ke seluruh bandara internasional di Indonesia mulai 1 Oktober 2025. Para penumpang diharapkan dapat mengikuti perkembangan informasi dan menyesuaikan perjalanan mereka sesuai kebijakan terbaru.

Tanggung Jawab Penumpang dan Konsekuensi Jika Tidak Mematuhi

Penumpang bertanggung jawab untuk memastikan deklarasi diisi dengan benar dan lengkap. Kode QR yang diperoleh setelah proses pengisian harus disimpan dalam bentuk digital (screenshot atau aplikasi) atau cetak fisik, dan wajib ditunjukkan kepada petugas saat proses pemeriksaan kedatangan.

Penumpang yang tidak mengisi deklarasi sebelum keberangkatan atau tidak dapat menunjukkan Kode QR pada saat kedatangan, berpotensi mengalami keterlambatan proses imigrasi dan bea cukai, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan dan hambatan administratif lainnya.

Komitmen Pemerintah terhadap Pelayanan dan Keamanan

Dengan diberlakukannya Deklarasi All Indonesia, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan standar pelayanan imigrasi dan kepabeanan, serta memastikan keamanan nasional tetap terjaga tanpa mengorbankan kenyamanan penumpang.

Digitalisasi proses ini juga menjadi bagian dari upaya transformasi birokrasi dan modernisasi sistem pelayanan publik di Indonesia.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Gencatan Senjata Israel Dengan Lebanon Diperpanjang 3 Minggu

Pemuja.com – Gencatan senjata antara Israel dan Lebanon resmi diperpanjang selama tiga minggu setelah sebelumnya hanya berlaku selama 10 hari. Keputusan ini diumumkan...

Restrukturisasi Utang Whoosh, Pemerintah Siapkan Skema Baru

Pemuja.com – Pemerintah memastikan proses restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) telah rampung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa saat ini...

Related Articles

Waspada Hantavirus, Dunia Soroti Dugaan Mutasi Virus di Kapal Pesiar

Pemuja.com – Dunia internasional tengah menyoroti wabah hantavirus yang muncul di kapal...

Konflik Baru dalam Perang Rusia–Ukraina, Usulan AS Jadi Sorotan

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan Rusia dan Ukraina sepakat...

Tragedi Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel, 16 Orang Tewas

Pemuja.com – Kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk...

Daftar Homeless Media Yang Digandeng Bakom RI

Pemuja.com – Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI resmi menggandeng sejumlah...