Pemuja.com – Mulai 1 September 2025, Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru terkait prosedur kedatangan bagi seluruh penumpang internasional.
Melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diterapkan sistem deklarasi daring yang dikenal sebagai Deklarasi All Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan di pintu masuk, meningkatkan keamanan nasional, serta menyederhanakan alur kedatangan penumpang.
Latar Belakang Penerapan Deklarasi All Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, arus kedatangan penumpang dari luar negeri ke Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.
Hal ini mendorong pemerintah untuk mengadopsi sistem digital guna memastikan kelancaran dan efisiensi pelayanan di titik masuk internasional.
Deklarasi All Indonesia dirancang sebagai langkah awal untuk mengintegrasikan informasi keimigrasian dan kepabeanan secara digital, sekaligus memberikan pengalaman yang lebih praktis dan aman bagi para pelancong.
Kewajiban Pengisian Deklarasi Secara Daring
Seluruh penumpang internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia diwajibkan untuk mengisi formulir Deklarasi All Indonesia secara daring melalui:
- Website resmi: https://allindonesia.imigrasi.go.id
- Aplikasi mobile resmi: Tersedia di platform iOS dan Android mulai 1 September 2025
Formulir ini mencakup informasi pribadi, data perjalanan, serta pernyataan barang bawaan yang diperlukan oleh pihak imigrasi dan bea cukai. Pengisian deklarasi ini harus dilakukan maksimal 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan dari negara asal.
Setelah berhasil mengisi formulir, penumpang akan menerima Kode QR unik yang berfungsi sebagai bukti pengisian dan harus ditunjukkan saat tiba di Indonesia.
Bandara yang Menerapkan Kebijakan Tahap Awal
Pada tahap awal, kebijakan ini berlaku untuk penumpang yang mendarat di tiga bandara internasional utama, yaitu:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) – Jakarta
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) – Bali
- Bandara Internasional Juanda (SUB) – Surabaya
Kebijakan ini akan diperluas ke seluruh bandara internasional di Indonesia mulai 1 Oktober 2025. Para penumpang diharapkan dapat mengikuti perkembangan informasi dan menyesuaikan perjalanan mereka sesuai kebijakan terbaru.
Tanggung Jawab Penumpang dan Konsekuensi Jika Tidak Mematuhi
Penumpang bertanggung jawab untuk memastikan deklarasi diisi dengan benar dan lengkap. Kode QR yang diperoleh setelah proses pengisian harus disimpan dalam bentuk digital (screenshot atau aplikasi) atau cetak fisik, dan wajib ditunjukkan kepada petugas saat proses pemeriksaan kedatangan.
Penumpang yang tidak mengisi deklarasi sebelum keberangkatan atau tidak dapat menunjukkan Kode QR pada saat kedatangan, berpotensi mengalami keterlambatan proses imigrasi dan bea cukai, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan dan hambatan administratif lainnya.
Komitmen Pemerintah terhadap Pelayanan dan Keamanan
Dengan diberlakukannya Deklarasi All Indonesia, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan standar pelayanan imigrasi dan kepabeanan, serta memastikan keamanan nasional tetap terjaga tanpa mengorbankan kenyamanan penumpang.
Digitalisasi proses ini juga menjadi bagian dari upaya transformasi birokrasi dan modernisasi sistem pelayanan publik di Indonesia.
Leave a comment