Home Berita Noel Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini
BeritaKriminalNasional

Noel Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

Share
Noel
Share

Pemuja.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijadwalkan menjalani sidang putusan (vonis) dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Kamis (4/6/2026).

Sidang tersebut menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Sidang Vonis Digelar di Pengadilan Tipikor

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan terhadap Noel setelah seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga penyampaian pleidoi selesai dilakukan.

Vonis yang dijatuhkan nantinya akan menentukan apakah tuntutan jaksa penuntut umum dikabulkan sepenuhnya, dikurangi, atau bahkan diperberat berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Jaksa Tuntut Hukuman 5 Tahun Penjara Untuk Noel

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp4,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Noel Sampaikan Pleidoi dan Penyesalan

Pada persidangan pekan lalu, Noel menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan hukuman.

Noel juga menegaskan dirinya siap bertanggung jawab atas perkara yang menjeratnya dan tidak akan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Noel

Berawal dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaan, Noel bersama sejumlah pihak lainnya disebut memperoleh keuntungan dari pengurusan sertifikasi tersebut.

Selain dugaan pemerasan, ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah dan sebuah sepeda motor mewah selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Menanti Putusan Majelis Hakim

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini memasuki babak akhir dengan digelarnya sidang vonis hari ini. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu akhir perjalanan hukum Noel sekaligus memberikan kepastian atas perkara yang menjerat mantan pejabat tersebut.

Publik kini menunggu apakah vonis yang dijatuhkan akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau terdapat pertimbangan lain yang membuat putusan berbeda dari tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Harga Bensin di Amerika Naik Imbas Perang, Warga Mulai Menjerit

Pemuja.com – Kabar mengenai pengetatan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite kembali ramai diperbincangkan publik. Mulai 1 Juni 2026, kendaraan roda empat dengan kapasitas...

Menteri Israel Rilis Video Penyiksaan Aktivis Global Sumud Flotilla

Pemuja.com – Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memicu kemarahan internasional usai mengunggah video yang memperlihatkan para aktivis Global Sumud Flotilla (GSF) diperlakukan...

Related Articles

Dolar Hari Ini Tembus Rp18.000, Tapi Fundamental Ekonomi Masih Aman

Pemuja.com – Akhirnya yang dikhawatirkan sebagian masyarakat terjadi juga. Nilai tukar dolar...

BGN Tetap Buat Acara Saat Diguncang Kasus dan Penangkapan 3 Eks Pimpinannya

Pemuja.com – Pekan ini, pemberitaan mengenai Badan Gizi Nasional (BGN) dan Program...

Iran Gempur Kuwait, 1 Orang Tewas dan 63 Terluka

Pemuja.com – Iran melancarkan serangan rudal dan drone ke Kuwait pada Rabu...

Gerak Cepat, 3 Mantan Petinggi BGN Resmi Ditahan Kejagung

Pemuja.com – Secara mengejutkan, tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) resmi...