Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi serta tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan terbaru ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono pada Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengungkap dugaan aliran dana serta peran sejumlah pihak dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Tujuh Perusahaan Ikut Diperiksa
Selain memeriksa saksi perorangan, Kejagung juga mendalami keterlibatan tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum kantor Don Ritto & Associates dalam penanganan sejumlah perkara di lingkungan Jampidsus.
Ketujuh perusahaan tersebut antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
Penyidik masih mendalami hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan dugaan praktik pencucian uang yang sedang diselidiki.

Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Diperiksa
Dalam pemeriksaan terbaru, Kejagung turut memanggil pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi.
Rudi Margono menjelaskan, keduanya dimintai keterangan untuk mengonfirmasi dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara besar, termasuk kasus Asabri dan Jiwasraya, yang menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Khusus Ferry Hongkiriwang, Kejagung juga memutuskan menitipkannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi kepentingan proses penyidikan.
Satu Tersangka Baru Ditetapkan
Seiring perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka baru berinisial NH atau Nurman Herin. Ia diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah.
Nurman Herin langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Penyidikan Masih Terus Berkembang
Kejagung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Pemeriksaan terhadap para saksi maupun perusahaan akan terus dilakukan guna menelusuri dugaan aliran dana dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara TPPU tersebut.
Baca Artikel Lainnya :
- Geger! Pilot Penerbangan Internasional Ditangkap Bawa Puluhan Ribu Butir Ekstasi
- Kejagung Sudah Periksa 24 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
- Arab Saudi Bentuk Aliansi Pertahanan 14 Negara
- MK Putuskan Anggaran MBG Dan Pendidikan Dipisah Mulai 2028
- Dugaan Gratifikasi Menteri Perhutanan, KPK Pastikan Besaran Uang yang Dikembalikan
Leave a comment