Pemuja.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali menjual gas LPG 3 kg seperti biasa.
Berdasarkan komunikasi antara DPR RI dengan Presiden Prabowo Subianto, Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg agar dapat berjualan seperti biasa, sambil memproses pengecer menjadi sub pangkalan.
Dasco menyampaikan bahwa aturan yang akan datang bertujuan untuk menstabilkan harga elpiji subsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengecer akan diarahkan untuk menjual gas LPG 3 kg dengan harga yang terkendali, sehingga harganya tidak meningkat tajam.

Semalam, Pemerintah mengambil keputusan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram. Awalnya, pemerintah telah melarang pengecer “gas melon” untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025
Baca Juga : POLEMIK GAS MELON ANTARA KEBIJAKAN DAN KEBUTUHAN RAKYAT
Akibat dari kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram melalui pengecer seperti biasa. Hal ini membuat gas melon menjadi sulit didapatkan oleh masyarakat miskin. Akibatnya, masyarakat harus antre di pangkalan untuk mendapatkan elpiji, karena pengecer tidak lagi dapat menyediakannya..
Polemik ini dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Anggota Komisi XII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram..
Zulfikar menyatakan bahwa kebijakan ini telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Politikus Partai Demokrat tersebut juga menambahkan bahwa kebijakan baru pemerintah membuat “gas melon” menjadi langka.
Leave a comment