Home Berita Roy Suryo Cs Tolak RJ, Minta Penyidikan Distop
BeritaNasional

Roy Suryo Cs Tolak RJ, Minta Penyidikan Distop

Share
Roy Suryo
Share

Pemuja.com – Kubu Roy Suryo resmi meminta penghentian penyidikan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan itu diajukan melalui surat yang dikirimkan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada.

Langkah tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melalui mekanisme restorative justice.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyatakan bahwa laporan dugaan fitnah tersebut sejak awal diajukan dalam satu laporan polisi dan ditangani dalam satu rangkaian perkara. Karena itu, menurutnya, penghentian penyidikan terhadap dua tersangka seharusnya berdampak pada seluruh terlapor.

“Kalau laporan itu satu bundel dan sebagian sudah dihentikan, maka secara logika hukum seharusnya berlaku juga kepada yang lain,” ujar Refly dalam keterangannya kepada media.

Refly juga menilai terdapat persoalan prosedural dalam penanganan perkara sejak tahap awal. Atas dasar itu, pihaknya meminta pengawasan internal Polri melakukan evaluasi dan menghentikan proses hukum terhadap kliennya.


Tolak Restorative Justice

Berbeda dengan Eggi dan Damai yang menempuh jalur restorative justice hingga penyidik menerbitkan SP3, Roy Suryo cs menyatakan tidak akan menggunakan mekanisme tersebut. Mereka memilih memperjuangkan penghentian penyidikan melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan.

Menurut kuasa hukum, permohonan ini diajukan setelah mendapat masukan dari sejumlah tokoh, termasuk mantan Wakapolri Oegroseno, yang menilai bahwa jika satu perkara dihentikan, maka seharusnya berlaku bagi seluruh pihak dalam laporan yang sama.


Polisi: Proses Tetap Berjalan

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan tersangka lain masih berjalan.

Penghentian perkara melalui restorative justice disebut bersifat individual dan tidak otomatis berlaku kepada tersangka lain yang tidak menempuh mekanisme tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Joko Widodo atas dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu. Jokowi sebelumnya telah menyerahkan dokumen ijazah kepada penyidik sebagai bagian dari klarifikasi hukum.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait permintaan penghentian penyidikan yang diajukan kubu Roy Suryo. Aparat kepolisian menyatakan setiap permohonan akan dikaji sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini pun masih menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional serta menyangkut nama mantan kepala negara.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Ajax Amsterdam Sepakat Rekrut Maarten Paes

Pemuja.com – Kabar membanggakan datang dari sepak bola Indonesia. Klub raksasa Belanda, Ajax Amsterdam, dikabarkan telah mencapai kesepakatan untuk merekrut Maarten Paes, kiper...

Tuduh Penjual Es Kue Pakai Bahan Spons, Aparat Minta Maaf

Pemuja.com – Kasus penudingan penjual es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang diduga menggunakan bahan spons akhirnya berujung pada permintaan maaf...

Related Articles

Libur Panjang Imlek: Arus Lalu Lintas Meningkat

Pemuja.com – Memasuki libur panjang Hari Raya Imlek 2577 Kongzili, arus lalu...

Zelensky Siap Lepas Wilayah ke Rusia demi Gencatan Senjata?

Pemuja.com – Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dilaporkan mempertimbangkan opsi menyerahkan sebagian wilayah...

TNI Siap Dikirimkan Ke Gaza Sebagai Pasukan Perdamain?

Pemuja.com – Pemerintah Indonesia membuka kemungkinan pengiriman personel Tentara Nasional Indonesia (TNI)...

Banjir Bandang Hantam Babakan Madang, Sentul

Pemuja.com – Bencana hidrometeorologi masih menjadi ancaman saat musim hujan tiba. Hujan...