Home Berita Roy Suryo Cs Tolak RJ, Minta Penyidikan Distop
BeritaNasional

Roy Suryo Cs Tolak RJ, Minta Penyidikan Distop

Share
Roy Suryo
Share

Pemuja.com – Kubu Roy Suryo resmi meminta penghentian penyidikan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan itu diajukan melalui surat yang dikirimkan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada.

Langkah tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melalui mekanisme restorative justice.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyatakan bahwa laporan dugaan fitnah tersebut sejak awal diajukan dalam satu laporan polisi dan ditangani dalam satu rangkaian perkara. Karena itu, menurutnya, penghentian penyidikan terhadap dua tersangka seharusnya berdampak pada seluruh terlapor.

“Kalau laporan itu satu bundel dan sebagian sudah dihentikan, maka secara logika hukum seharusnya berlaku juga kepada yang lain,” ujar Refly dalam keterangannya kepada media.

Refly juga menilai terdapat persoalan prosedural dalam penanganan perkara sejak tahap awal. Atas dasar itu, pihaknya meminta pengawasan internal Polri melakukan evaluasi dan menghentikan proses hukum terhadap kliennya.


Roy Suryo CS Tolak Restorative Justice

Berbeda dengan Eggi dan Damai yang menempuh jalur restorative justice hingga penyidik menerbitkan SP3, Roy Suryo cs menyatakan tidak akan menggunakan mekanisme tersebut. Mereka memilih memperjuangkan penghentian penyidikan melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan.

Menurut kuasa hukum, permohonan ini diajukan setelah mendapat masukan dari sejumlah tokoh, termasuk mantan Wakapolri Oegroseno, yang menilai bahwa jika satu perkara dihentikan, maka seharusnya berlaku bagi seluruh pihak dalam laporan yang sama.


Polisi: Proses Roy Suryo CS Tetap Berjalan

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan tersangka lain masih berjalan.

Penghentian perkara melalui restorative justice disebut bersifat individual dan tidak otomatis berlaku kepada tersangka lain yang tidak menempuh mekanisme tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Joko Widodo atas dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu. Jokowi sebelumnya telah menyerahkan dokumen ijazah kepada penyidik sebagai bagian dari klarifikasi hukum.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait permintaan penghentian penyidikan yang diajukan kubu Roy Suryo. Aparat kepolisian menyatakan setiap permohonan akan dikaji sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini pun masih menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional serta menyangkut nama mantan kepala negara.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

TransJakarta Blok M – Bandara Soekarno-Hatta Resmi Dibuka

Pemuja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan rute baru layanan TransJakarta yang menghubungkan Blok M dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rute ini diresmikan...

Eks Kemenag Yaqut Ditahan KPK Usai Praperadilan Ditolak

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji. Penahanan...

Related Articles

Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Terima Penghargaan Dari PBB

Pemuja.com – Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam misi...

Harga Plastik Global MelambungTinggi, Ada Apa?

Pemuja.com – Harga plastik global naik tajam dalam beberapa waktu terakhir. Kenaikan...

Awal April, Kebijakan Baru MBG Berlaku

Pemuja.com – Awal April menjadi momen yang tak sederhana bagi program Makan...

Gempa Hebat Guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara Pagi Ini, Picu Kepanikan

Pemuja.com – Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Sulawesi Utara dan Maluku Utara...