Home Berita Roy Suryo Cs Tolak RJ, Minta Penyidikan Distop
BeritaNasional

Roy Suryo Cs Tolak RJ, Minta Penyidikan Distop

Share
Roy Suryo
Share

Pemuja.com – Kubu Roy Suryo resmi meminta penghentian penyidikan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan itu diajukan melalui surat yang dikirimkan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada.

Langkah tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melalui mekanisme restorative justice.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyatakan bahwa laporan dugaan fitnah tersebut sejak awal diajukan dalam satu laporan polisi dan ditangani dalam satu rangkaian perkara. Karena itu, menurutnya, penghentian penyidikan terhadap dua tersangka seharusnya berdampak pada seluruh terlapor.

“Kalau laporan itu satu bundel dan sebagian sudah dihentikan, maka secara logika hukum seharusnya berlaku juga kepada yang lain,” ujar Refly dalam keterangannya kepada media.

Refly juga menilai terdapat persoalan prosedural dalam penanganan perkara sejak tahap awal. Atas dasar itu, pihaknya meminta pengawasan internal Polri melakukan evaluasi dan menghentikan proses hukum terhadap kliennya.


Roy Suryo CS Tolak Restorative Justice

Berbeda dengan Eggi dan Damai yang menempuh jalur restorative justice hingga penyidik menerbitkan SP3, Roy Suryo cs menyatakan tidak akan menggunakan mekanisme tersebut. Mereka memilih memperjuangkan penghentian penyidikan melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan.

Menurut kuasa hukum, permohonan ini diajukan setelah mendapat masukan dari sejumlah tokoh, termasuk mantan Wakapolri Oegroseno, yang menilai bahwa jika satu perkara dihentikan, maka seharusnya berlaku bagi seluruh pihak dalam laporan yang sama.


Polisi: Proses Roy Suryo CS Tetap Berjalan

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan tersangka lain masih berjalan.

Penghentian perkara melalui restorative justice disebut bersifat individual dan tidak otomatis berlaku kepada tersangka lain yang tidak menempuh mekanisme tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Joko Widodo atas dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu. Jokowi sebelumnya telah menyerahkan dokumen ijazah kepada penyidik sebagai bagian dari klarifikasi hukum.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait permintaan penghentian penyidikan yang diajukan kubu Roy Suryo. Aparat kepolisian menyatakan setiap permohonan akan dikaji sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini pun masih menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional serta menyangkut nama mantan kepala negara.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pemerintah Beli Saham Ojol, Minta Potongan Aplikator Hanya 8%

Pemuja.com – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diwarnai kebijakan besar pemerintah terhadap sektor ojek online (ojol). Presiden Prabowo Subianto menegaskan potongan...

Masuk Injury Time, Akhirnya DJP Geser Deadline SPT Badan hingga Akhir Mei

Pemuja.com – Di saat banyak wajib pajak berpacu dengan waktu di hari terakhir pelaporan, pemerintah akhirnya mengambil keputusan penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Related Articles

Noel: “Mending Korupsi Banyak Sekalian” Usai Dituntut 5 Tahun

Pemuja.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menghadapi...

Trump Tunda Serangan ke Iran Atas Permintaan Negara Arab

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan menunda rencana serangan militer...

2 Remaja Tembaki Masjid di San Diego, 3 Orang Tewas

Pemuja.com – Dua remaja bersenjata menyerang Masjid Islamic Center San Diego di...

Dolar Meroket hingga Rp17.754, DPR Kritik Keras BI

Pemuja.com – Nilai tukar rupiah kembali terpuruk dan kini memasuki fase yang...